Sidang 2 Terdakwa Pengeroyokan JPU Hadirkan Sopir Imam Saksi Kunci

SURABAYA-Dalam persidangan kasus dugaan penganiayaan 3 orang terhadap korbannya, JPU Kejari Tanjung Perak menghadirkan saksi sopir di hadirkan Sopir di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/9/26).

Dihadapan Hakim saksi Imam menyampaikan, terkait aksi penganiayaan yang menimpa korban bernama Louis di kawasan pergudangan Tanjungsari, korban di keroyok 3 orang. Serta mencekik korban.

Saksi menegaskan, bahwa salah satu pelaku berkacamata, yakni terdakwa Yusuf, melakukan pemukulan pertama pada bagian wajah korban setelah cekcok mulut terjadi. Situasi semakin memanas saat saksi menyebut terdakwa lain, Poerwantoro, ikut memukul korban dari arah belakang.

Namun, terdakwa Poerwantoro secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut di hadapan majelis hakim. Penasihat hukum terdakwa menyoroti ketidakpastian saksi mengenai lokasi kejadian serta identitas para pelaku yang mendadak muncul dalam BAP.

Perbedaan keterangan saksi ini terjadi akibat kendala pemahaman wilayah, mengingat saksi merupakan sopir luar daerah yang bergantung pada navigasi digital. Penasihat hukum korban menekankan bahwa posisi saksi berada sangat dekat dengan tempat kejadian perkara sehingga penglihatannya sangat valid.

Tim kuasa hukum korban mendorong nantinya sidang berikutnya akan mengharapkan pembukaan rekaman CCTV pergudangan untuk mencocokkan fakta lapangan secara obyektif serta membuktikan keberadaan saksi di lokasi kejadian.

Perkara yang dipicu perselisihan bongkar muat buah ini mendudukkan Yusuf dan Poerwantoro sebagai terdakwa, sementara satu terduga pelaku lainnya telah ditangkap pihak kepolisian.

Majelis hakim akan melanjutkan “pembuktian untuk menguji kesesuaian antara keterangan saksi, bantahan terdakwa, dan bukti digital CCTV demi menegakkan prinsip praduga tak bersalah”, ujar kuasa hukum kedua terdakwa.

Jaksa penuntut umum mengjerat para terdakwa dengan pasal kekerasan bersama berdasarkan ketentuan Tindak pidana pengeroyokan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) diatur dalam Pasal 262. {☆}