JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ¬mengumumkan identitas delapan tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan ¬Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mereka ¬sebelumnya ditangkap KPK di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya, Senin 14 September 2026 malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan valuta asing senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor.
Rincian uang yang disita meliputi:
• Pecahan rupiah senilai Rp31,86 miliar.
• Mata uang asing berupa 2.611.500 USD (dolar Amerika Serikat)
KPK telah melakukan ge¬lar perkara di tingkat pim¬pinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap pe¬nyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 15 September 2026.
Berikut adalah daftar 8 tersangka yang telah resmi ditahan dan mengenakan rompi oranye KPK:
1. Lampri (LMP) – Direktur Jen¬deral (Dirjen) Pengendalian dan Pen¬ertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
2. Sontang Coin Manurung – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I.
3. Adrianto Pitojo Adhi (ADR) – Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
4. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) – Ketua DPP Partai Golkar (disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid).
5. Arif Sugiyanto (ARF) – Mantan Bupati Kebumen (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
6. Erwin (ERW) – Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
7. Muhammad Fakhry (MF) – Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
8. Rizal Pahlevi – Tersangka dari pihak swasta/lainnya. {☆}




