OTT KPK Amankan 17 Orang Terkait Dugaan Korupsi Pengurusan HGB di ATR/BPN

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, KPK turut menangkap seorang direktur jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta dua kepala kantor pertanahan (Kakantah).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi Pers mengatakan. Ke 17 orang yang diamankan berasal dari sejumlah pihak. Di antaranya adalah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya Pardi dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Sontang Coi Manurung kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Tardi kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Selain Fahd, KPK juga menangkap Dirjen PPTR Kementerian ATR Lampri, Kepala Kantah Bogor Sontang Coin Manurung, Kantah Tangerang Tardi, mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) {☆}