SURABAYA-Wawan Purdianto alias Cebol divonis Hakim 7 tahun penjara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan narkoba di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/9/2026.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusup dari Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, Wawan dituntut menjalani pidana pengganti selama 410 hari.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo, Wawan dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Selain pidana fisik, Wawan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 5 miliar yang apabila tidak dapat dibayar akan diganti pidana kurungan selama 410 hari.
Atas putusan ini, terdakwa Wawan yang didampingi penasihat hukumnya dan juga JPU menyatakan, “Pikir yang mulia,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula sekitar 2022 ketika Wawan disebut bertemu dengan Andi Reza alias Pak Oen yang hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Dalam pertemuan tersebut, keduanya membicarakan bisnis yang dijalankan Andi Reza.
Dalam dakwaan jaksa, Andi Reza kemudian meminta Wawan membuat sejumlah rekening bank menggunakan nama orang lain. Rekening tersebut digunakan untuk menampung dana yang disebut berasal dari bisnis kayu sekaligus mentransfer uang kepada pihak-pihak tertentu sesuai perintah Andi Reza.
Wawan kemudian meminta Dewi Warianti Lilik Rosita membantu membuat rekening atas nama sejumlah orang. Buku tabungan, kartu ATM, serta fasilitas perbankan tersebut selanjutnya berada dalam penguasaan Wawan.
Jaksa mengungkap terdapat 17 rekening atas nama berbagai pihak yang berada dalam penguasaan atau kendali Wawan. Rekening-rekening tersebut digunakan untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, hingga mengelola aliran dana.
Terdakwa Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 607 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Anacaman pidana paling lama 15 tahun. {☆}




