SURABAYA-Masih ingat kasus Status Mia Santoso sebagai buronan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus menjadi sorotan. Perempuan yang diduga sebagai aktor intelektual dalam peredaran minuman keras (miras) ilegal tanpa pita cukai ini, hingga kini masih dalam pencarian aparat, dan kabarnya belum tertangkap?.
Padahal ditengah berjalannya sidang terhadap mitra Bisnisnya Terdakwa Dominkus pada maret-Mei 2025. Kuasa hukumnya mengklaim bahwa Mia tengah menjalani pengobatan kanker di Jepang, bukan melarikan diri dari proses hukum. Klarifikasi itu disampaikan kuasa hukum Mia, oleh Rika Sopianti, dalam konferensi pers bersama sejumlah media di Surabaya.
Sementara oleh Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa dalam kasus peredaran minuman keras (miras) Dominkus Dian Djatmiko kasus menggunakan pita cukai palsu. Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda fantastis senilai total Rp85.145.730.769 subsider 6 bulan , pada rabu 28 Mei 2025.
Terkait status DPO Mia Santoso hingga hingga kini,dan masih melekat dalam pikiran wartawan media ini selasa 8 september 2026 konfirmasi ke Bu Niken humas kanwil bea cukai prov jawa timur melalui tilpon genggamnya terkait status DPO Mia santoso.
Berikut pernyataannya, ” Berdasarkan informasi dari unit pengawasan dapat disampaikan bahwa: Mia Santoso masih menjadi DPO hingga saat ini Ybs berada di luar negeri dan telah dilakukan cekal oleh pihak Imigrasi .
Dalam pemberitaan sebelumnya Wartawan media ini selasa (8/7/25) konfirmasi ke kanwil bea cukai jawa timur dikawasan juanda menanyakan terkait status sebenarnya ibu Mia Santoso .
Berikut tanggapan wahyu mewakili Bu Niken kepala seksi bimbingan kepatuhan dan hubungan masyarakat ( HUMAS ).
Status DPO Mia Santoso yang dikeluarkan oleh Bea Cukai dan telah ada hasil putusan pengadilan negeri surabaya berkekuatan hukum tetap ( incrah ),hal ini sebagai upaya aktif mencari dan menghadirkan para pihak yang terkait perkara ini keruang pengadilan.
Bea Cukai telah mengusulkan pencekalan dan pencegahan melalui instansi terkait.
Bea Cukai terus mengambil langkah langkah sesuai koridor hukum dalam menelusuri keberadaan yang bersangkutan.
Pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen Bea Cukai dalam pemberantasan peredaran miras ilegal ,termasuk melalui upaya sosialisasi ,kordinasi dan sinergi ,serta penindakan represif ” pungkas Humas kanwil BC jawa timur.
Hingga berita ini diturunkan belum didapat keterangan, tanggapan atau statement apapun terkait status DPO mia santoso dari bu Niken selaku humas kanwil jawa timur. Apakah Mia Santoso masih diluar Negeri (Jepang) atau bersembunyi menghindari Penangkapan dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya…?. {☆}




