SURABAYA-Terdakwa germo Juli Indrawan berakhir di penjara hingga menunggu Inkrah dari pengadilan Negeri (PN) Surabaya Atas perilaku dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Juli harus berhadapan dengan JPU dan Hakim di sidangkan secara tertutup di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/9/26).
Peristiwa singkat bahwa terdakwa Juli menawarkan wanita pada orang lain lewat (Sebuah foto Ladies Companion (LC), pertemuan di Apartemen Twin Tower, kamar B-95, hingga penggerebekan oleh pihak Kepolisian.
Ironis, dalam peristiwa inui hanya Juli didakwa sebagai pihak yang menghubungkan seorang LC bernama Anita Dwi Karina alias Mei dengan Franciscus Rio Wicaksono, setelah sebelumnya permintaan mencarikan perempuan disebut datang melalui Bagus Riyo Pratomo alias Rio.
Di luar persidangan, muncul pula keterangan dari Yanuar, saksi dari pihak manajemen Apartemen Twin Tower, yang memberikan penjelasan mengenai informasi awal tentang dugaan aktivitas karaoke di lokasi itu.
Dalam uraian dakwaan, Bagus Riyo Pratomo alias Rio disebut menghubungi Juli dan meminta dicarikan seorang perempuan untuk Franciscus Rio Wicaksono.
Juli didakwa dengan Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Juga Juli didakwa dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Lampiran I Nomor 63 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 420 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




