Gugatan Wanprestasi Tomy, Membuka Tabir Baru Riwayat “Rumah Milik Sri Endah”

SURABAYA-Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 391/Pdt.G/2026/PN Sby antara Drs. The Tomy selaku penggugat melawan Sri Endah Mudjiati sebagai tergugat membuka tabir cerita di balik sengketa “milik rumahnya” di kawasan Jemursari, Surabaya.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/8/2026), lima saksi memberikan keterangan yang menyinggung persoalan dana talangan, utang piutang, jaminan sertifikat tanah hingga akta jual beli.

Lima saksi tersebut yakni Agus, Lutfi Effendy, Wahab, Yuli Ardiyansah, dan Pujiono.

Keterangan mereka menjadi bagian dari pembuktian pihak tergugat dalam perkara yang oleh penggugat dikonstruksikan sebagai gugatan wanprestasi.

Lima Saksi Bicara Dana Talangan Saksi Agus, anak Nurul Huda, mengaku pernah berurusan dengan The Tomy terkait penerimaan dana yang dipahaminya sebagai pinjaman dengan jaminan surat tanah.

“Saya pernah menerima uang dana talangan atau pinjaman dari The Tommy. Transaksi tersebut saya pahami sebagai pinjaman, bukan jual beli tanah,” kata Agus di Ruang Sari 3 PN Surabaya.

Agus kemudian menceritakan pertemuannya di hadapan notaris Sujadi. Ia mengaku terkejut ketika dokumen yang dibacakan menyebut adanya jual beli.

“Saya menyela, kok jual beli? Ini kan pinjaman. Waktu itu dibuatkan Akta Jual Beli. Kata Tomy dokumen tersebut hanya digunakan sebagai pegangan apabila pinjaman tidak dapat dibayarkan,” ujarnya.

Kesaksian mengenai dana talangan juga disampaikan Lutfi Effendy. Ia menceritakan pengalaman almarhum pamannya, Leo Papatra, yang menurutnya pernah memiliki persoalan terkait dana talangan dan objek tanah.

“Saya pernah mendengar sendiri dari om saya terkait adanya persoalan lain yang dialami pihak-pihak terkait perkara ini. Ya tentang dana talangan. Om saya akhirnya dilaporkan pidana oleh Tomy. Sidangnya di PN Surabaya ini. Sekarang sudah meninggal,” jelasnya.

Lutfi mengaku mengetahui cerita mengenai Sri Endah setelah mendapat penuturan langsung dari tergugat.

“Itu setelah mendapat cerita langsung dari Bu Endah,” ujarnya.
Sementara Pujiono mengaku memiliki pengalaman pribadi dengan The Tomy terkait tanah miliknya.

“Saya itu juga korban Tomy. Dia menggunakan orang sebagai golekan (boneka) untuk menguasai tanah saya. Saya tahu betul kelakuan dia pakai modus dana talangan itu,” ungkap Pujiono.

Pernyataan tersebut merupakan tuduhan dari saksi dan masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.

Saksi lainnya, Yuli Ardiyansah, mengaku pernah bertemu langsung dengan The Tomy ketika datang ke rumah Sri Endah di kawasan Jemurwonosari.

Menurut Yuli, kedatangan tersebut berkaitan dengan penagihan utang.
“Tomy datang ke rumah Bu Endah pada suatu Sabtu pagi. Lupa saya tanggalnya. Mau nagih utang katanya,” ujar Yuli.

Yuli juga mengaku pernah melihat bukti transfer dan kuitansi yang menurutnya berkaitan dengan utang Sri Endah kepada The Tomy.

“Saya lihat sendiri. Ada bukti transfer dan kwitansi,” katanya.

Nilai yang disebut Yuli mencapai Rp. 368,5 juta.

Sedangkan saksi Wahab memberikan keterangan mengenai dokumen dan informasi yang menurutnya berkaitan dengan hubungan para pihak.

Ia mengaku mengetahui persoalan tersebut, salah satunya dari persidangan pidana yang pernah diikutinya.

Menurut Wahab, Sri Endah pernah meminta salinan akta jual beli kepada pihak notaris pada 2022. Salinan tersebut disebut tidak diberikan karena saat itu belum terdapat protokol pengganti.

Keterangan Wahab juga menyinggung isi putusan yang menurutnya berkaitan dengan persoalan utang piutang.

“Dalam putusan itu tercantum amar utang piutang,” ujarnya.

Majelis hakim beberapa kali meminta saksi memperjelas objek tanah, riwayat transaksi, serta hubungan antara persoalan utang piutang dengan pihak-pihak yang kini berperkara.

Namun dalam Isi Gugatan: The Tomy Sebut Jual Beli, di sisi lain, dalam gugatan Nomor 391/Pdt.G/2026/PN Sby, The Tomy memiliki versi berbeda mengenai asal mula hubungan hukum dengan Sri Endah.

Melalui kuasa hukumnya, Antonius Winda S., S.H., M.H., The Tomy mendalilkan perkara tersebut sebagai wanprestasi atau ingkar janji.

Menurut gugatan, pada 7 Januari 2016 The Tomy selaku pembeli dan Sri Endah sebagai penjual menandatangani Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 13 serta Akta Kuasa Menjual Nomor 14 di hadapan Notaris Sujadi, S.H.

Objek transaksi berupa tanah berikut bangunan seluas 316 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 710/Kelurahan Jemurwonosari.

Dalam gugatannya, The Tomy menyebut harga pembelian rumah tersebut sebesar Rp500 juta dan uang tersebut telah diterima seluruhnya oleh Sri Endah.

Pembayaran disebut diperkuat dengan kuitansi tertanggal 7 Januari 2016. Selanjutnya, pada 21 Juli 2017 dibuat AJB Nomor 154/2017 di hadapan PPAT Vivi Soraya, S.H.

The Tomy kemudian menyatakan, proses balik nama dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Surabaya I hingga sertifikat objek tersebut tercatat atas namanya.

Namun, menurut penggugat, Sri Endah masih menguasai dan menempati rumah tersebut.

Kewajiban Mengosongkan Rumah The Tomy mendalilkan bahwa berdasarkan Pasal 3 Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 13, Sri Endah sebagai penjual wajib menyerahkan objek jual beli dalam keadaan kosong paling lambat 30 Mei 2016.

Karena kewajiban tersebut disebut tidak dilaksanakan, penggugat menilai Sri Endah telah melakukan wanprestasi.

The Tomy juga menyatakan, telah beberapa kali memberikan teguran agar rumah dikosongkan dan diserahkan.

Surat teguran disebut telah dikirimkan pada Juni 2021 serta kembali dilakukan pada Januari dan Februari 2026.

Selain meminta rumah dikosongkan, The Tomy menuntut ganti rugi Rp250 juta.

Nilai itu dihitung berdasarkan asumsi uang sewa Rp25 juta per tahun selama 10 tahun karena penggugat menyatakan tidak dapat menggunakan atau memanfaatkan rumah tersebut.

Penggugat juga meminta dwangsom atau uang paksa Rp1 juta per hari apabila putusan berkekuatan hukum tetap tidak segera dilaksanakan.

Dalam gugatannya, The Tomy juga mengaitkan sengketa tersebut dengan perkara pidana yang sebelumnya menjerat Sri Endah.

Berdasarkan dalil gugatan, PN Surabaya melalui Putusan Nomor 2322/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 4 Juni 2025 menyatakan Sri Endah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 167 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan.

Putusan tersebut kemudian disebut dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 1161/PID/2025/PT Sby tanggal 28 Juli 2025.

Menurut penggugat, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena tidak diajukan kasasi.

The Tomy menggunakan rangkaian tersebut sebagai bagian dari dalil untuk meminta rumah yang menjadi objek sengketa diserahkan kepadanya.

Seusai persidangan, Sri Endah memberikan keterangan kepada jurnalis mengenai awal mula hubungan dengan The Tomy.

Menurut Sri Endah, dirinya sebenarnya tidak bermaksud menjual rumah maupun tanah tersebut.

Ia mengaku awalnya hanya ingin membantu seorang teman yang membutuhkan uang. Dari cerita tersebut, Sri Endah kemudian diarahkan oleh seorang pria yang identitasnya kini tidak lagi ia ingat secara pasti untuk datang ke Hotel Kenongo di Jalan Embong Kenongo, Surabaya.

Di hotel tersebut, Sri Endah mengaku dipertemukan dengan Sulasmitri dan The Tomy.

Ia diminta membawa sertifikat tanah atas namanya sendiri.

“Saya diminta membawa sertifikat tanah atas nama saya sendiri sebagai jaminan,” ungkap Sri Endah.

Saat itu, ia mengaku membutuhkan pinjaman sekitar Rp300 juta.

Namun, menurut versinya, pembicaraan kemudian mengarah pada nominal Rp400 juta.

Pada akhirnya, uang yang masuk ke rekeningnya disebut sebesar Rp368,5 juta.

Sri Endah mengatakan sejak awal dirinya memahami transaksi tersebut sebagai pinjaman.

Menurutnya, The Tomy dan Sulasmitri bahkan sempat mengatakan bahwa apabila dirinya tidak mampu membayar, tanah tersebut dapat dijual untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Saya memastikan kembali, ini pinjaman, kan, Pak? Mereka mengiyakan,” ujarnya.

Dokumen Ditandatangani Cepat Sri Endah kemudian mengaku diminta menunggu kedatangan notaris bernama Sujadi.

Namun, menurut versinya, notaris tersebut tidak datang ke hotel.

Sri Endah mengatakan dirinya kemudian diminta menandatangani sejumlah dokumen.

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti isi seluruh dokumen karena proses penandatanganan berlangsung cepat.

“Saya sama sekali tidak sempat membaca atau mengetahui isi kertas yang saya tandatangani,” katanya. Setelah penandatanganan, Sri Endah mengaku diminta pulang.

Sertifikat asli miliknya disebut tetap berada di lokasi, sementara dirinya mengaku tidak mendapatkan salinan dokumen sebagai pegangan.

Beberapa jam kemudian, uang yang disebut sebagai pinjaman tersebut masuk ke rekeningnya.

Sri Endah mengatakan dana tersebut kemudian diambil dari rekeningnya di Bank BCA kawasan Jemursari.

Uang tersebut seluruhnya diberikan kepada teman yang sebelumnya membutuhkan bantuan.

Sebagai jaminan atas utang temannya kepada Sri Endah, ia mengaku menerima Petok D dan kuitansi bermaterai.

Di bagian belakang kuitansi, menurut Sri Endah, tercantum kesepakatan bunga sebesar 6 persen per bulan yang ditandatangani temannya.

Namun, tidak lama setelah menerima uang tersebut, teman Sri Endah disebut menghilang dan tidak dapat dihubungi.

Kondisi tersebut membuat Sri Endah kesulitan memenuhi kewajibannya kepada pihak pemberi pinjaman.

Ia mengaku sempat membayar Rp10 juta pada bulan pertama dan Rp.8 juta pada bulan berikutnya.

Setelah itu, Sri Endah mengaku tidak lagi mampu melakukan pembayaran.
Penagihan Datang ke Rumah Persoalan kemudian berkembang menjadi penagihan langsung.

Sri Endah mengaku The Tomy pernah datang ke rumahnya. Saat itu, menurut Sri Endah, The Tomy ditemui suaminya dan kerabat bernama Yuli.

Sri Endah menirukan ucapan yang menurutnya disampaikan The Tomy saat itu.

“Saya mau menagih hutang, sebab orang Islam kalau punya hutang tidak dibayar, tidak akan bisa masuk surga,” kata Sri Endah.

Keterangan mengenai kedatangan The Tomy tersebut kemudian juga muncul dalam persidangan melalui kesaksian Yuli Ardiyansah.

Yuli mengaku pernah melihat bukti transfer dan kuitansi yang menurutnya berkaitan dengan utang Sri Endah senilai Rp.368,5 juta.

Sertifikat Beralih Nama Menurut Sri Endah, persoalan kemudian tidak berhenti pada kewajiban membayar uang.

Sertifikat tanah yang awalnya disebutnya sebagai jaminan kemudian beralih nama.

Sri Endah mengatakan saat ini dirinya masih menguasai secara fisik rumah yang menjadi objek sengketa.

Namun, dokumen sertifikat disebut telah berpindah nama kepada The Tomy.

Kondisi inilah yang kemudian menurut Sri Endah menjadi salah satu sumber utama sengketa antara dirinya dan The Tomy.

Ia mempertanyakan mengapa transaksi yang menurutnya berawal dari pinjaman kemudian berujung pada peralihan sertifikat.

Sri Endah juga menyinggung nilai objek tanah yang menjadi sengketa.

Menurutnya, pada 2022 pernah dilakukan appraisal resmi.

Berdasarkan penilaian yang menurut Sri Endah pernah diperiksa hakim dan kuasa hukumnya, nilai pasar tanah tersebut berada di kisaran Rp3,17 miliar hingga Rp3,5 miliar.

Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dana Rp368,5 juta yang menurut pengakuannya masuk ke rekening.

Namun, nilai appraisal tersebut belum dengan sendirinya membuktikan hubungan hukum atau kesalahan salah satu pihak. Hal tersebut masih menjadi bagian dari materi pembuktian perkara.

Menurut Sri Endah, persoalan yang bermula dari transaksi yang ia pahami sebagai pinjaman kemudian berkembang ke kepolisian dan berlanjut ke pengadilan pidana.

Ia dilaporkan oleh The Tomy dan menjadi terdakwa dalam perkara pidana Nomor 2322/Pid.B/2024/PN Sby.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Sri Endah dengan pidana penjara selama enam bulan karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 167 ayat (1) KUHP.

Namun, majelis hakim PN Surabaya tidak menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa.

Dalam putusannya tanggal 4 Juni 2025, majelis hakim menyatakan Sri Endah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni menempati rumah milik orang lain secara melawan hukum dan atas permintaan pihak yang berhak tidak segera meninggalkan rumah tersebut.

Sri Endah kemudian dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan.

Putusan PN Surabaya tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 1161/PID/2025/PT Sby tanggal 28 Juli 2025.

Menurut dalil The Tomy dalam gugatan perdatanya, terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut tidak diajukan kasasi sehingga telah berkekuatan hukum tetap.

Bagi The Tomy, putusan pidana tersebut menjadi salah satu bagian dari dasar gugatannya untuk meminta rumah dikosongkan dan diserahkan.

Namun, dari sisi Sri Endah, perkara pidana tersebut merupakan kelanjutan dari persoalan yang menurut versinya bermula dari pinjaman dengan jaminan sertifikat.

Upaya Damai Disebut Pernah Diajukan Sri Endah juga mengaku pihaknya pernah berusaha menyelesaikan persoalan secara damai sebelum perkara pidana dilimpahkan ke kejaksaan.

Ia menyebut bersama suami dan kuasa hukumnya pernah mengajukan permohonan perdamaian.

Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut ditolak oleh The Tomy.

Sri Endah mengaku tetap memiliki itikad untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Saya tetap berniat dan bertanggung jawab penuh untuk melunasi utang,” ujarnya.

Ia berharap penyelesaian dilakukan dengan cara mencicil sesuai kemampuan, bukan dengan menjual rumah yang selama ini ditempatinya.

Kuasa Hukum Tergugat: Saksi Mengalami Persoalan Serupa Kuasa hukum Sri Endah, Nurul Hidayat, mengatakan para saksi memberikan keterangan atas kesadaran sendiri berdasarkan pengalaman yang mereka miliki.

“Para saksi itu dengan kesadarannya sendiri mau memberi keterangan. Karena dia mengalami yang sama, kasus yang sama yaitu pelakunya si inisial T,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan kuasa hukum tergugat terhadap kesaksian yang muncul dalam persidangan.

Kuasa Hukum Penggugat Belum Berkomentar Sementara itu, kuasa hukum The Tomy ketika dikonfirmasi mengenai keterangan lima saksi dan penjelasan Sri Endah memilih belum memberikan tanggapan.

“Selasa depan saja mas. Jangan sekarang saya masih harus sidang di Malang. Maaf ya,” ujarnya sebelum meninggalkan lokasi.

Dua Versi dalam Satu Sengketa
Dari rangkaian fakta persidangan, isi gugatan, serta wawancara dengan Sri Endah, terdapat dua konstruksi yang kini berhadapan.

The Tomy melalui gugatannya menyatakan hubungan hukum tersebut merupakan jual beli. Ia menyebut telah membayar Rp500 juta, memiliki Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli, Akta Kuasa Menjual, AJB, serta sertifikat yang telah beralih atas namanya.

Sementara Sri Endah menyatakan transaksi awal merupakan pinjaman. Ia menyebut dana yang benar-benar masuk ke rekeningnya Rp368,5 juta dan sertifikat diserahkan sebagai jaminan.

Di persidangan, sejumlah saksi tergugat juga memberikan keterangan mengenai pengalaman transaksi dana talangan dan utang piutang yang mereka kaitkan dengan The Tomy.

Perbedaan versi tersebut menjadi titik krusial dalam perkara Nomor 391/Pdt.G/2026/PN Sby.

Apakah hubungan hukum para pihak merupakan jual beli sebagaimana didalilkan penggugat, atau bermula dari pinjaman dengan jaminan sertifikat sebagaimana disampaikan tergugat dan sejumlah saksi?

Jawabannya masih harus diuji melalui alat bukti, dokumen, keterangan para saksi, serta penilaian majelis hakim.

Perkara perdata tersebut hingga kini masih berjalan dan belum putusan. {☆}