Keluarga Korban Berharap Hukuman Berat Bagi Pelaku ENR Menabrak Sampai Meninggal Korban RPK

SURABAYA-Keluarga korban kecelakaan maut RPK di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, pada minggu 23 Agustus 2026 berharap pelaku ENR (32) mendapat hukuman setimpal. Korban diketahui tewas setelah tertabrak pelaku.

Adik korban, Putri Nabila, menyatakan, saat kejadian, RPK tengah bekerja membongkar perlengkapan event. Karena semua lagi fokus pekerjaan bongkaran makanya nggak ada yang tau kalau dari belakang itu ada mobil pelaku kenceng,” kata Putri pada media, Rabu (26/8/2026).

Pengemudi mobil tersebut sebelumnya sempat menyerempet taksi. Setelah itu, kendaraan melaju kencang untuk menghindari amukan massa hingga akhirnya menabrak korban.

“Yang bawa mobil tante-tante habis mabuk itu dan habis nyerempet taksi, setelah itu langsung posisi dia kenceng kabur dari amukan massa malah kena Mas RPK,” jelasnya.

“Semoga pelaku mendapatkan hukuman berat dari penegak hukum. Karena dia sudah menghilangkan nyawa orang yang lagi bekerja demi keluarganya. Semoga hukum Indonesia sangat adil,” sebutnya. {☆}