SURABAYA– Sidang perdana Gugatan perkara Nomor 812/Pdt.G/2026/PN Sby. telah berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya yang di hadiri oleh Sandy Khoesdianto yang didampingi tim kuasa hukumnya Yafet dan Rekan, tampak sidang para pihak tergugat tidak hadir yaitu Mhd Samer Warga tergugat I dan I Nyoman Erwin Setia Budi tergugat 2 dan turut tergugat Koperasi Berlian Emas Sejahtera Terus (KBEST). Tampak pihak penggugat menyerahkan berkas gugatan Wanprestasi, di ruang Kartika PN Surabsya, Selasa (11/8/2026).
Menurut tim kuasa penggugat Yafet Kurniawan, SH., Mhum, Adapun gugatan atas dasar Perbuatan Wanprestasi ini didasarkan pada duduk perkara,
bahwa sengketa a quo timbul dari tidak dipenuhinya prestasi dalam hubungan hukum kerja sama investasi dan pengelolaan usaha Ghetto Kitchen and Bar, yaitu kewajiban Para Tergugat untuk melakukan injeksi dana operasional sesuai porsi Pihak Kedua sebesar 49%.
“Sengketa tersebut merupakan sengketa keperdataan mengenai wanprestasi dan karenanya termasuk kewenangan absolut Peradilan. Maka kami menggugat agar injeksi dana operasional wajib dilaksanakan untuk kegiatan usaha tersebut”, ujar Yafet.
Kata Yafet mendamping Sandi Kliennya, Bahwa Pasal 8 Surat Perjanjian Kerja Sama menghendaki penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu. Tetapi Upaya tersebut telah ditempuh melalui komunikasi, namun, Surat Peringatan Pertama, Kedua, serta Ketiga. Karena kewajiban tetap tidak dipenuhi. Sehingga gugatan ini didaftarkan di pengadilan sidang pertama tadi pada Selasa 11 Agustus 2026.
Yafet menjelaskan, pihak Para Tergugat memiliki seharusnya berkewajiban melakukan injeksi dana operasional sesuai porsi 49 persen. Nilai yang diminta dalam gugatan mencapai Rp398.231.674,96. Perkara tersebut berawal dari Perjanjian Kerja Sama Nomor 001/SKJ-SK/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 antara Sandy Khoesdianto dengan MHD Samer Kori.
“Dimana klien kami ini pernah ada Perjanjian Kerja Sama Nomor 001/SKJ-SK/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 antara klien kami, Sandi, dengan MHD Samer dan juga I Nyoman,” sebut Yafet.
Dalam Surat Pernyataan tanggal 1 Desember 2025, I Nyoman Erwin Setia Budi disebut bertindak sebagai nominee dari Samer. “Nyoman bertindak sebagai nominee dari Samer. Nominee dari Samer ada di dalam Surat Pernyataan tanggal 1 Desember 2025. Di mana I Nyoman mewakili Samer selaku pemilik saham,” kata Yafet.
Menurut Sandy pada media menyatakan, Dalam struktur PT Gucimas Dinata, porsi saham pihak Samer disebut sebesar 49 persen.
Yafet dan Sandy menyebut, kewajiban injeksi dana tetap melekat ketika operasional perusahaan mengalami kekurangan dana. “Ada kewajiban untuk setor dana, dana operasional sesuai gugatan ini. Ada injeksi dana operasional apabila dana kas tidak mencukupi, ada injeksi sesuai porsi dari I Nyoman selaku wakil dari Samer, 49 persen,” jelas Sandy.
Usaha yang menjadi objek sengketa adalah Ghetto Kitchen & Bar di Jalan Mojopahit Nomor 54, Surabaya. “Memang ada dana juga yang sudah disetorkan oleh Samer, namun ada kewajiban yakni harus injeksi saat operasional, namun tidak diinjeksi dananya itu,” kata Yafet.
Nilai kewajiban yang dimohonkan kepada Para Tergugat dalam gugatan disebut sebesar Rp398.231.674,96, yang merupakan 49 persen dari total kebutuhan dana operasional sebesar Rp812.717.704.
“Nilai injeksi sebagaimana gugatan ini, yang 49 persen adalah Rp398.231.674,- sesuai gugatan yang diajukan oleh Sandi,” ujar Yafet.
Dr. Yafeti Waruwu, SH., MH Kuasa Hukum Mhd Samer tergugat I dan I Nyoman Erwin Setia Bud tergugat 2 ketika dikonfirmasi mengatakan, tidak benar para Tergugat wanprestasi, justru Tergugat I telah menjadi korban kerugian total +/- Rp. 2.095.000.000 M dalam modus usaha take over PT GUCI MAS DINATA (Ghetto Kichen n Bar).
“Akibat ajakan oleh Sandy Khoesdianto (Penggugat) dan Penggugat telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada tgl 13 April 2026. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”, ungkap Yafeti. {☆}




