Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Ditahan di KPK

JAKARTA-Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang sempat memicu blackout. Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut langsung ditahan pada Jumat (24/7) malam.

Awalnya Febrie diperiksa sebagai saksi. Hal ini didasari oleh surat pemanggilan terhadapnya sebagai saksi untuk Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah pemeriksaan sebagai saksi berjalan hingga malam pukul 19.00 WIB, penyidik kemudian mengganti status Febrie menjadi tersangka.

Berubahnya status Febrie diikuti dengan penyerahan dua dokumen terkait penetapannya sebagai tersangka dan dokumen penahanan terhadapnya. Setelah itu, proses pemeriksaan Febrie sebagai tersangka baru dilakukan.

Dalam Kasus penahana eks Jampidsus ini semula kuasa hukum Hotman Patris Hutapea setelah ia mundur, muncul sosok Febri Diansyah kembali menjadi sorotan setelah tampil sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus Febrie Eks Jampidsus menambah daftar panjang perkara besar saat ini kuasa hukum ditangani mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sejak ia beralih profesi menjadi advokat usai meninggalkan lembaga antirasuah pada 2020.

Febri mendampingi Febrie Adriansyah saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam.

“Saya baru jadi (pengacara Febrie Adriansyah) ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi,” kata Febri di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

Dia juga mengungkapkan, bahwa surat kuasa tersebut baru ditandatangani pada Kamis (23/7/2026).

Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie Adriansyah langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK, sebagai lembaga yang melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut di Kejaksaan Agung. {☆}