Rivaldy EX Supervisor Black Owl Terdakwa Kekerasan Seksual Anak Dituntut 3 Tahun Penjara

SURABAYA-Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyeret mantan petinggi tempat hiburan malam memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya secara resmi menuntut terdakwa Rivaldy Adi Brata (30) dengan hukuman 3 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Eks Supervisor BlackOwl Surabaya tersebut dinilai terbukti secara sah melakukan tindakan pidana persetubuhan atau pencabulan dengan kekerasan terhadap korban berinisial SRD yang masih berusia 17 tahun.

Dalam pembacaan tuntutan di Ruang Garuda 1, JPU Damang Anubowo menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah melanggar Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rivaldy Adi Brata dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Damang saat membacakan amar tuntutannya, Kamis (16/6/26).

Tuntutan JPU tersebut, terbilang ringan sebab ancaman pada pasal Pasal 415 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP., mengatur tentang tindak pidana pencabulan khusus. Pasal ini menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun bagi setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap penyandang disabilitas atau anak.

Merespons tuntutan jaksa, pihak terdakwa yang diwakili oleh penasihat hukumnya, Ronny Bahmari, langsung menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada agenda sidang berikutnya.

Kronologi dan Dampak Psikologis Korban Peristiwa kelam ini terjadi pada pertengahan Oktober 2025 lalu. Berdasarkan berkas dakwaan, berikut adalah poin-poin penting kronologi kejadian:

Pemicu Awal: Terdakwa memanfaatkan posisinya sebagai supervisor untuk mendekati korban yang tengah berkunjung ke tempat hiburan malam tersebut.

Modus Operandi: Setelah mengonsumsi minuman beralkohol bersama hingga korban mabuk berat, terdakwa berpura-pura menawarkan bantuan untuk mengantar korban pulang.

Tindakan Kriminal: Bukannya diantar ke rumah, korban justru dibawa ke sebuah hotel di kawasan Jalan Kedungsari, Surabaya. Di tempat itulah terdakwa melancarkan aksi bejatnya yang disertai kekerasan fisik.

Akibat tindakan tersebut, korban menderita kerugian fisik dan psikologis yang cukup mendalam. Berdasarkan bukti Visum Et Repertum, ditemukan sejumlah luka memar di tubuh korban.

Selain itu, tim psikologi forensik menemukan bahwa korban mengalami trauma berat berupa gangguan kecemasan, depresi, hingga Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) yang membuatnya menarik diri dari lingkungan sosial.

Kasus ini sendiri mulai diproses secara hukum setelah orang tua korban membuat laporan resmi ke Polda Jawa Timur. Terdakwa Rivaldy sendiri diketahui telah mendekam di sel tahanan sejak 24 Desember 2025 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. {☆}