SURABAYA-Sidang Agenda Jawaban Eksepsi (keberatan) 2 terdakwa penipuan dan penggelapan Agustin Widawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk di tolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Jehjari Surabaya, Senin (13/7/2026)
JPU menegaskan bahwa, segala dalih 2 Terdakwa keberatan (Eksepsi( melalui PH hukumnya atas dakwaan kepadanya dotolak, dalam penolakan ini, Kepada majelis Hakim agar menghukum kedua terdakwa sesuai dengan dakwaan.
“JPU meminta majelis hakim menolak mentah-mentah seluruh eksepsi para terdakwa melalui Putusan Sela dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke pokok materi”, ujar JPU Damang jembacakan Jawabannya.
Untuk diketahui dalm dakwaan bawa Agustin Widyawati (53) dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk (46), terdakwa kasus investasi bodong berkedok deposito non-perbankan mulai diadili.
Kedua mantan bankir tersebut dituding melakukan tindak pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp.5 miliar.
Korban Tergiur iming-iming mendapat 13 persen/tahun tersebut, hingga mentransfer uang dalam tiga hingga tahapan sepanjang Januari hingga Maret 2019 dengan total mencapai Rp.5 miliar ke rekening atas nama PT OSO Sekuritas Indonesia.
Selanjutnya, Saat korban terkejut menerima Surat Perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali Saham (Crossing saham IKAI dan TOPS), alih-alih sertifikat deposito seperti yang dijanjikan di awal. Ketika korban mencoba melakukan protes dan berniat menarik kembali uangnya, para terdakwa berdalih dana tersebut tidak dapat dicairkan sebelum masa jatuh tempo satu tahun terlampaui.
Sampai masa kontrak berakhir, korban hanya menerima keuntungan bunga bernilai ratusan juta rupiah, sementara uang pokok investasi sebesar Rp.5 miliar raib dan tidak pernah dikembalikan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Sehingga, Terdakwa dijerat dengan Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. {☆}




