SURABAYA-Sidang perdata Gugatan PMH No. 1245/Pdt/2025/PN Sbya yang diwakili kuasa Hukum Penggugat Budi, SH , MH., di pimpin Hakim Ketua Muhammad Yusuf K. SH., MH dan Anggota Dr. Nur Kolis, SH., MH., Sagung Bunga, MA., SH., MH menghadirkan Saksi Eko dari Sekretaris Kelurahan kedinding di hadirkan kuasa Hukum tergugat oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya.
Ketika dimulai persidangan, didepan Hakim Saksi Eko hanya bisa meneranngkan riwayat tanah 9 persil bersertifikat atas nama Purnomo Kasidi seluas 16.200 meter persegi dengan kondisi lapangan dalam objek tersebut saat ini ada bangunan permanen Masjid, Sekolah, fasum dan ada Makam.
Sementara penggugat menggugat objek tanah adalah kutipan C No. 9 dan kutipan C. No. 450 seluas 21. 270 meter persegi yang berlokasi di wilayah Jl. Pogot No. 57-58 kelurahan Tanah Kali kedinding skecamtan Kenjeran Kota Surabaya.
Dalam persidangan kuasa penggugat tidak melanjutkan pertanyaan kepada saksi, karena majelis Hakim langsung menengahi bahwa saksi yang di hadirkan tidak nyambung dan tidak tau objek tanah gugatan yang di pertanyakan, sebab saksi hanya tau seputar 9 persil sebanyak 16200 meter milik Purnomo Kasidi mantan Walikota Surabaya pada tahun 1984-1994.
“Saya kira kesaksian ini tidak Nyambung, sebab yang ditanyakan penggugat tidak ada objek sengketa yang diketahui oleh Saksi, kalau ada saksi lagi kita lanjut sidang Selasa 7 Juli 2026.” Anjur Majelis Hakim Dr. Nurkolis, SH., MH., di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/6/26).
Usai Sidang Ketika Media Konfirmasi Kuasa Hukum Penggugat, Budi, SH., MH., mengatakan, ketika kita tanya saksi mengklaim bahwa itu tanah Purnomo Kasidi, sewaktu kita memastikan namin dia tidak memahami. Kutipan C yang sebutkan 4969 itu totalnya ada 14 persil. Tetapi dia bilang hanya 9 persil seluas tanah tersebut.
“Terus diujung pertanyaan saya banyak dia yang tidak mengerti tertek tanah sengketa yang di sengketakan oleh para penggugat yang objeknya di pogot no. 578 dia juga tidak memahami”, ungkap Budi kuasa Hukum keluarga penggugat
Kata Budi, terkait keterangannya lokasi 9 persil yang disebutkan di persidangan luas totalnya hanya 16000 meter, padahal itu semua sebanyak 14 persil. Sedangkan penggugat menggugat sengketa sebagaiman kutipan C No. 9 sama kutipan C No. 450 yang mana pihak penggugat sudah menempati objek mulai dari kakeknya Dahulu pada tahun 1930 sampai ke cucunya sekarang.
“Jadi kehadiran saksi di persidangan membingungkan karena tidak paham mana objek sengketa yang di gugat dan mana milik Purnomi Kasidi yang di maksut tersebut”, sebut Budi.
Tambah Budi, Semuanya kan 14 persil, terus saksi bilang 9 Persil terus yang 5 persil lagi kemana larinya. Padahal itu dia area satu lokasi, itulah yang tidak di pahami saksi dari Kelurahan saat Sidang.
Selain itu, media ini mencoba konfirmasi pada kuasa tergugat, Namun, ia mengelak dan pergi meninggalkan ruang pengadilan. {☆}




