Terdakwa Samuel Penghancuran Rumah Kuwukan Dituntut 4 Tahun

SURABAYA-Sidang tuntutan dipimpin Ketua majelis hakim yang memeriksa perkara pidana terdakwa Samuel adalah Slamet Pujiono, SH,MH dan terdakwa didampingi advokat Robert Mantini, SH,MH, Yafet,SH,MH dan dua rekannya, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana, S.H., M.H.

JPU menuntut Samuel Ardi Kristanto, terdakwa kasus pengusiran dan perusakan rumah yang sampai viral oleh Nenek Elina Widjajanti (80) selama 4 tahun pidana penjara.

JPU menilai Samuel bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum, dan dengan tenaga bersama melakukan penghancuran dan pengrusakan atau penghilangan barang.

“Oleh karena itu Samuel dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani,” Baca Bagus dalam tuntutannya, Kamis (25/6/2026).

Sebelumnya, Dalam sidang pemeriksaan terdakwa Samuel Rabu sore (24/6/2026) dihadapan JPU dan majelis Hakim mengungkapkan, bahwa sebelum Yasin Cs melakukan pengeluaran Nenek Elina dari rumah tersebut, berkali-kali pihak Samuel mendatangi Nenek Elina untuk mengajaknya musyawarah mufakat agar Nenek Elina keluar dari rumah/tanah milik Samuel dengan cara yang baik dan manusiawi.

Sekitar tanggal 31 Juli 2025 hingga 5 Agustus 2025, Samuel mengadakan pertemuan dengan pihak Nenek Elina, baik di rumah maupun di diluar, Nenek Elina tetap bersikeras tidak mau keluar dari rumah tersebut dengan alasan ia mengantongi surat-surat lengkap atas rumah itu, tapi tidak bisa menunjukkan surat-surat yang dimaksudkannya, dan kadang Elina bilang hilang.

Melihat situasi Nenek Elina yang tetap mempertahankan rumah yang telah alih pemilik itu, Samuel kemudian menghubungi Yasin untuk mencari solusi terbaik dalam proses mengeluarkan secara segera terhadap Nenek Elina dari rumah/tanah yang menjadi milik Samuel.

Yasin (menjadi dakwaan terpisah, Red), ungkap Samuel, bersedia membantu Samuel mengeluarkan nenek Elina dan Yasin akan mengajak teman-temannya, karena itu Yasin minta anggaran Rp 10 juta, ditawar Samuel Rp 8 juta, akhirnya deal Rp 9 juta ditransfer langsung oleh Samuel.

“Ya saya transfer uang ke Yasin 9 juta untuk biaya pengeluaran, makan-minum dan kebutuhannya hingga Nenek itu keluar. Saya sarankan Yasin agar pelan-pelan mengeluarkan nenek karena sudah tua”, jawab Samuel menjawab pertanyaan JPU Rabu sore (24/6/2026).

Samuel juga tidak ikut terlibat dalam insiden pengeluaran nenek Elina dari rumah/tanah itu, hanya melihat digendong keluar oleh temannya Yasin, sambil Nenek Elina berontak dan mempertahankan diri untuk tidak mau keluar dari lokasi tersebut.

Diakui Samuel, tidak terjadi tarikan paksa tangan atau pun tubuh Nenek Elina, sebab Yasin menuruti sarannya agar pelan-pelan karena Nenek sudah tua.

Dihari yang sama Rabu 24 Juni 2026 Sementara Saksi Tirio anak dari Alm Leo mengungkap keberadaan dan status tanah di fakta persidangan, bahwa tanah itu dulunya milik ayahnya yang berpindah tangan ke Elisa.
Dihadapan Hakim Saksi Tirio menyatakan, Saya mengetahui rumah di kuwukan itu dulu milik pak leo ayah saya dan dia meninggal tahun 2009, dan saya di kuwukan tinggal tahun 2005 yang bangun lantai 2 bapak semua. Kalau sebagian barang yg hilang dibilang erlina milik kami.

“Mengenai tanah/rumah tersebut, saya tidak tau kalau itu dijual kepada Elisa. Sedangkan Sari anak mira itu anak sambung bapak”, sebutnya.

Saksi Tirio menegaskan, sebenarnya bahwa Nenek Elina sempat viral tidak tau apa-apa. Dia berada dirumah tersebut karena ibu Elisa disuruh menempati dulunya.

“Dijual Bapak saya Leo di buku kretek pada tahun 2002. Dan saya tau Ibu Elisa banyak rumahnya”, sebutnya.

Tambah Tirio, rumah itu dulu dibangun Bapak Saya Alm Leo, bahkan Sejak nenek Elina di rumah kuwukan tambah gak karuan alias kempro/kotor

“Saya tau hubungan Elisa dan Erlina katanya hanya hubungan saudara saja. Dulu rumah itu petok D di dukuh kuwukan atas nama pak leo”, jelasnya.

“Rumah itu warisan kami, saya tau rumah itu sdh balik nama atas nama Samuel dari Elisa almarhum”, terangnya pada Majelis Hakim.

Usai sidang pemeriksaan terdakwa bersama keterangan Saksi , Yafet tim kuasa hukum terdakwa Samuel pada media mengatakan, dari dari keterangan Sumaji di persidangan sertifikat-sertifikat itu dijaminkan ke BPR Sidoarjo ketik Elisa masih hidup. Sehingga tuduhan bahwa sertifikat tersebut hilang tidak dapat dibenarkan.

Mengenai sertifikat yang dipertanyakan Jaksa, “masih ada harus pembuktian lebih lanjut Penyidikan tentang laporan kehilangan, harus BAP tersendiri dan tidak bisa disatukan dalam perkara ini, karena perkara trsebut, tindakan samuel yang salah prosedur mengosongkan Objek rumah yang terjadi,” Anjur Yafet.

Selanjutnya Yafet menerangkan, tadi saksi kedua Tirio anak dari Alm Leo, kalau dia merasa mempunyai hak atas kepemilikan rumah itu, tapi dia tidak menggugat dan mempersoalkan lagi objek rumah itu.

“Sedangkan kepemilikan yang sebenarnya rumah itu dibeli ibu Elisa dari Pak Leo, Elisa sendiri tidak menikah semasa hidup menjual objek ini kepada Samuel berdasarkan akta jual beli atau ikatan jual beli. Jadi kedudukan Nenek Herlina hanya sebagai saudara Elisa yang menempati, KTP nya saja bukan di Kuwukan dan saksi tadi menjelaskan dia Erlina itu punya rumah sendiri”, ujar Yafet. {☆}