Liku2 Pelayanan Terdakwa Spa dari Check-in Sampai Pesiar Ke Bali Terkuras 1,2 Miliar Korban Tony

SURABAYA-JPU Hasanudin Tandilolo, SH., dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi memberatkan yaitu Korban Tony Sugiono Lia Gunawan Front Office di hotel Shanrila Surabaya. Pengakuan korban uangnya di kuras terdakwa Nurhasanah sebesar Rp. 1, 285 Miliar. Sidang di pimpin hakim ketua Purnomo, Hadiyarto, SH., dan terdakwa didampingi kuasa hukum Zulfan Badru Naja di Ruang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (10/6/2026).

JPU dan pengacara terdakwa mengajukan sejumlah pertanyaan pada Tonny, sebagai saksi korban, di depan hakim Tonny mengaku kalau mengenal terdakwa Nur Hasanah di sebuah tempat spa kawasan Jalan HR Muhammad sebelum 2024 lalu.

“Saya kenal terdakwa Nur Hasanah di spa saat terapis, Saat datang kesana Ponsel milikku kutitipkan pada terdakwa. Sedangkan kartu ATM terselip di dalam casing hp,”, aku Korban.

Sementara, pengacara terdakwa bertanya pada Tonny terkait hubungannya dengan Nur Hasanah. Apakah sebatas klien dan terapis atau lebih dari itu?. Kok berani dsn tidak curiga korban menitipkan kartu ATM dan handphone pada terdakwa. “Tidak ada hubungan hanya sebatas terspis saja”, ujar Tony.

Dalam persidangan terungkap juga kalau Tonny pernah pesiar ke Bali bersama Nur Hasanah dan satu Putri DPO lainnya dengan dalih urusan bisnis. Namun, Tony menyatakan, memang pernah diajak terdakwa meliihat gedung lama untuk mengambil besi tua,

“Tetapi tidak berduaan bahakan kami ada 4 0rang bersama teman Nur Hasanah terdakwa”, aku Tony

“Tidak ada hubungan di luar pijet, hanya refleksi atau spa saja,” tambahnya.

Kata Tony, Setelah di cek print rekening koran terkuras sebesar tersebut, saya memanggil Terdakwa Nurhasanah baik-baik. Lalu ia bersedia mengembalikan secara bertahap, tetapi yang dikembalikan melalui transfer hanya sekitar 480 juta.

Karena tidak tidak dikembaikan sepenuhnya, Akhirnya “kemudian saya melaporkan terdakwa Nur Hasanah ke pihak kepolisian Hingga perkara sampai ke pengadilan”, akunya pada majelis Hakim.

Karena pernyataan yang disampaikan saksi Korban Tony selalu berubah, majels hakim turut memberikan pertanyaan pada Tonny.
Akhirnya ditemukan bahwa Tonny cukup sering berkunjung ke spa tempat Nur Hasanah bekerja. Setiap ke sana, Tonny akan dilayani oleh terdakwa. Jika tidak, ada satu terapis lagi yang saat ini masih menjadi DPO dalam kasus ini.

Sementara itu, terdakwa mengaku ada beberapa pernyataan Tonny yang tidak sesuai kejadian. Soal check-in hotel, itu beberapa kali kami lakukan. Kami juga berhubungan intim saat check-in.

“Beliau juga selalu menggunakan kartu ATM dan beliau juga mengetahui kalau saya melakukan transaksi dengan kartu tersebut meski tidak semua,” tambah terdakwa.

Usai sidang, kuasa hulum terdskwa Nur Hasanah menyatakan, kesaksian Tony berubah ubah juga sering mengelak, bahwa pengakuan terdakwa adanya Check-in 5 kali, itu pun tidak diakui korban Tony.

Untuk diketahui, kasus dugaan penggelapan uang klien oleh terapis spa ini bermula ketika Tonny mengecek saldo di bank. Saat itu, Tonny mengetahui kalau saldonya terkuras habis sekitar kurang lebih Rp1,2 miliar. {☆}