JAKARTA-Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla resmi melaporkan Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, kedatangannya ke Bareskrim Polri adalah melaporkan Rismon dan beberapa Youtuber lainnya. Adapun kasus yang akan dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah, juga terkait penyebaran informasi hoaks melalui sejumlah akun Youtube.
“Tidak hanya untuk saudara Rismon, tapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan,” kata dia di Bareskrim Polri, Senin (6/4/26).
Abdul menyatakan, kasus itu bermula ketika Rismon mengeluarkan pernyataan adanya seorang elite yang memainkan kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi. Bahkan, Rismon juga menyebut kliennya memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Roy Suryo untuk membuat gerakan yang menyoal kasus ijazah Jokowi.
“Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” kata Abdul.
Setelah pernyataan itu, sejumlah akun Youtube ikut meramaikan hal itu dan membuat tuduhan kepada JK. Sejumlah akun Youtube yang dimaksud adalah YouTuber Nusantara, Musik Ciamis, dan Mosato TV.
“Jadi selain Rismon ada sekitar empat. Jadi ada pemilik Youtube dan ada Youtuber dan narasumber,” sebutnya.
Ia menambahkan, pasal yang dilaporkan kepada Rismon dan yang lainnya adalah Pasal 439 pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan. Juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE. {☆}




