SURABAYA -Sidang perdana Perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam APBS di Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024 telah berjalan Sidang perdana. Dengam pembacaan Dakwaan oleh JPU Kejari Tanjung Perak terhadap Enam terdakwa yang terdiri dari pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (1/4/2026).
JaksacPenuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengungkap dugaan praktik penyimpangan dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang disebut dalam dakwaan berpotensi merugikan negara hingga sekitar Rp 83 miliar.
Enam terdakwa yang diadili dalam satu berkas perkara yakni Ardhy Wahyu Basuki selaku mantan Regional Head Pelindo 3 periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik Pelindo 3, serta Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelindo 3.
Sedangkan dari PT. APBS, terdakwa Firmansyah selaku Direktur Utama periode 2020–2024, Made Yuni Christina selaku Direktur Komersial periode 2021–2024, dan Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi periode 2020–2024.
Dalam dakwaannya, JPU Irfan Adi Prasetya mengungkap bahwa tiga pejabat Pelindo diduga melakukan pemeliharaan kolam pelabuhan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa adendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan KSOP Utama Tanjung Perak sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama.
Tidak hanya itu, Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani juga diduga melakukan penunjukan langsung kepada PT APBS, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana utama pengerukan.
Penunjukan tersebut berdalih sebagai perusahaan terafiliasi, namun dinilai bertentangan dengan ketentuan pengadaan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan pengerukan justru dialihkan kepada PT Rukindo dan PT SAI.
JPU juga mengungkap bahwa Hendiek Eko Setiantoro dan Erna Hayu Handayani diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) sebesar Rp200.583.193.000 secara tidak wajar dengan hanya menggunakan data tunggal dari PT SAI.
Penyusunan tersebut dilakukan tanpa konsultan dan tanpa engineering estimate. Bahkan, dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) disebut disusun sedemikian rupa agar PT APBS tetap memenuhi persyaratan meskipun tidak memiliki kemampuan teknis pengerukan.
Selain itu, Ardhy Wahyu Basuki dan Hendiek Eko Setiantoro juga didakwa tidak melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pekerjaan. Akibatnya, PT APBS bebas mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa pengawasan.
Dakwaan juga mengungkap bahwa pengadaan dilakukan tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang merupakan syarat wajib dalam kegiatan pengerukan wilayah laut.
Sementara itu, dari pihak APBS, terdakwa Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan diduga melakukan mark up HPS/OE untuk menyesuaikan dengan standar Pelindo 3. Angka tersebut kemudian disetujui oleh Direktur Utama Firmansyah dan digunakan dalam pengajuan penawaran.
Ketiga terdakwa dari APBS juga diduga tidak melaksanakan pekerjaan secara mandiri, melainkan mengalihkan pengerjaan kepada PT SAI dan PT Rukindo tanpa izin yang layak.
Sebelumnya, keenam terdakwa telah ditahan di Cabang Rutan Klas I Surabaya Kejati Jawa Timur berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis, menyatakan penetapan keenam tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP.
“Dalam proses penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp. 83 miliar,” ujar Darwis.
Darwis Juga mengungkapkan, bahwa dalam proses penyidikan, penyidik telah menerima uang titipan sebesar Rp70 miliar dari PT APBS. {☆}




