SURABAYA-Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 1181/Pdt.G/2025/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya kembali mengungkap fakta baru dalam sengketa lahan di belakang Taman Makam Pahlawan Sepuluh November. Agenda persidangan kali ini penggugat menghadirkan saksi yakni Cayarnus mantan petugas ukur BPN dan Edy mantan lurah Dukuh Pakis.
Sidang gugatan Ceicelia Fransisca Wanggana dan Jenny Wanggana dengan Kuasa Hukum Raymon Hasudungan bersama Siti Fatimah serta pihak tergugat 1 Pemerintah Kota Surabaya dan tergugat 2 Badan Pertahanan Nasional BPN dengan dipimpin Ketua Majelis Edi Saputra Pelawi, SH., MH. dengan Hakim Anggota Dr. Nurkholis, SH., MH.Muhammad Yusuf k.,SH.,M.HUM., Selasa (31/3/2026).
Berawal perkara ini bahwa penggugat membeli sebidang tanah hak milik nomor petok nomor: 280 seluas 9530 m2 atas nama Suut Prajitno Marem yang terletak di kelurahan dukuh pakis, kecamatan Dukuh Pakis belakang Taman Makam Pahlawan dengan sebagian tanah diduga masuk kelokasi tanah pemkot Surabaya pekarangan makam.
Dalam persidangan saksi Cayarnus Dumatibun, mantan petugas ukur di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, mengungkapkan, terkait proses pengukuran tanah pada tahun 2006. Bahwa saat itu terdapat permohonan pengukuran dari pihak pemohon, yakni almarhum Suud (Soe’ut Prayitno).
“Pada saat pengukuran, ada (permohonan),” ujar saksi Cayarnus di hadapan Majelis Hakim.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa proses pengukuran dilakukan sesuai prosedur dan didampingi oleh beberapa pihak di lapangan. Tegasnya
Yang menjadi poin penting, saksi menegaskan bahwa setelah pengukuran dilakukan, tidak ada keberatan dari pihak manapun. “Setelah pengukuran dan penggambaran, saya serahkan ke kelurahan untuk ditandatangani. Tidak ada keberatan dari pihak manapun,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, bahwa pengukuran dilakukan berdasarkan patok batas yang ada, dan hasilnya telah diserahkan kepada kelurahan serta warga untuk ditandatangani sebelum dikembalikan ke BPN.
Edy Sutrisno kedua, mantan Lurah Dukuh Pakis periode 2004–2007, turut memperkuat dalil penggugat yang mengungkap fakta surat petok D ketika pengukuran ia masih aktip menjadi lurah. Ia membenarkan bahwa dirinya menandatangani hasil pengukuran dari BPN saat menjabat.
“Iya,” jawabnya singkat saat ditanya hakim.
Edy menegaskan, bahwa pada saat proses pengukuran dan pendaftaran tanah, tidak ada keberatan dari Pemerintah Kota Surabaya atau pihak lain. “Tidak ada keberatan saat itu,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengungkap bahwa saat pengajuan petok tanah oleh pihak Suud, lokasi tersebut belum terdapat makam. “Saat itu belum ada makam,” tegasnya.
Dalam pendalaman oleh Hakim Anggota Dr. Nurkholis, terungkap fakta penting bahwa objek tanah milik penggugat berbeda dengan milik pemerintah kota. “Berbeda pak Hakim,” jawab saksi mantan lurah.
Ia menjelaskan, bahwa tanah penggugat tercatat sebagai Petok Nomor 280 atas nama Suud waktu itu, Sementara tanah milik Pemkot berstatus Hak Pakai dan berada di bagian depan menghadap jalan raya.
Tanah penggugat berada di bagian belakang makam dan berbatasan langsung. Bahkan kepemilikan tanah oleh penggugat sudah ada sejak tahun 1973.
Majelis Hakim memperjelas kepada Saksi Mantan Lurah Pakis, Mana yang lebih dulu ada pengukuran tanah pihak penggugat antara Taman Makam Pahlawan pihak tergugat?, “duluan tanah Penggugat, karena Makam statuanya Hak Pakai Pak Hakim”, Tegas Saksi.

Berikut Bukti p8 dan p17
P15, P40 dan p41
Usai sidang, Tim kuasa hukum penggugat Raymon Hasudungan Pakpahan, SH dan Siti Fatimah, SH., kepada media menyampaikan, hati ini kami menghadirkan saksi fakta yaitu mantan Lurah Dukuh Pakis dan Petugas ukur BPN. Dan mantan lurah dalam kesakaian nya menerangkan buku leter C 280 tersebut sesuai milik kita objek lahan seluas 9530 m2 tetapi pada tahun 1976 terjadi transaksi 6 kali jual beli tidak hanya pemkot saja.
Sedang yang 5 sudah keluar turunan baru, sedagkan prmkot tidak ada petoknya, jadi sisanya itu milik kita, itu masalah ketika kami mengajikan proses sertifikat ke BPN thun 2006 dan itu dikaui pengukur oleh BPN sendiri dan pak Lurah juga, setelah proses 2009 barulah muncul makam tersebut. Kita tidak tau itu adalah Hak Pakai dan di no. 9 itu sebelah barat dan sebelah selatan lah milik klien kita yang saling berdekatan. Hal itu yang jadi masalah sehingga kita mengajukan gugatan ini, maka kita yakin yang sisanya yang 4170 m2 ada disitu yang berada di P8, terang Raymon.
Sebenarnya perkara ini berakar dari serangkaian transaksi sejak tahun 1976, dengan satu bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa utama. Persoalan semakin kompleks karena menyangkut batas wilayah yang berbatasan langsung dengan aset pemerintah kota Surabaya.
Yang menjadi catatan penting, bahwa Pemerintah Kota Surabaya hanya mengajukan satu bukti, yakni dokumen tahun 2006, sedangkan pihak BPN tidak mengajukan bukti apapun, meskipun data dinilai masih tersedia.
“Padahal data di BPN masih ada, termasuk berkas pengajuan sertifikat klien kami,” ujar Raymon Hasudungan.
Sementara itu, Siti Fatimah menambahkan, bahwa seharusnya BPN dapat bersikap netral dan objektif dalam perkara ini, terutama ketika terjadi klaim sepihak tanpa didukung bukti yang kuat.
Tidak Ada Keberatan Sejak Awal pengukuran tanah klien kami selama proses pengukuran tanah pada 2006, klain kami sudah berusaha mengirim surat klarifikasi, namun jawaban oleh BPN 1 selalu berbeda. Hal ini menjadi sorotan karena dalam prosedur pendaftaran tanah, keberatan seharusnya diajukan sejak awal jika ada pihak yang merasa dirugikan.
“Semoga Majelis Hakim melihat ini, bahwa selama ini klien kami tidak berhenti untuk mengambil haknya, sertifikat klien kami masih cek dikomputer BPN 1 itu masih terdaftar belum sicabut itulah sebagai acuan kita”, pasan tim Kuasa Hukum.
Sejak saat itu hingga kini, penggugat disebut terus memperjuangkan haknya. Berdasarkan penelusuran terakhir, status pengajuan sertifikat di BPN masih tercatat aktif dan belum dibatalkan.
Adapun Nilai Gugatan klien kami menuntut totalnya sebesar Rp78,5 Miliar, “Ganti rugi materiil Rp28,5 miliar, Ganti rugi immateriil Rp50 miliar”, rincinya.
Selain itu, Dalam perkara ini, penggugat menuntut Pengakuan sebagai pemilik sah tanah, Pengosongan lahan, termasuk pemindahan makam, jelas Tim Kuasa Hukum Penggugat .
Sidang berlanjut minggu depan pihak penggugat menghadirkan Ahli {☆}




