SURABAYA-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan penggeledahan di Kantor PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Surabaya, Senin, (30/3/2026).
Langkah hukum tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong pada PD Pasar Surya untuk periode 2024- 2025.
Penggeledahan ini dilakukan setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan, “Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026”, tegas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara di Kantor Kejari Tanjung Perak, Selasa (31/3/26).
Kata I Made, penggeledahan telah mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tertanggal 26 Maret 2026. Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut disaksikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya serta lurah setempat guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dari hasil penggeledahan, “penyidik berhasil menyita sebanyak 223 dokumen penting. Selain itu, turut diamankan barang bukti elektronik berupa delapan unit handphone, satu unit laptop, serta satu unit CPU. Barang bukti tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses pendalaman perkara”, sebut Made.
Made Menjelaskan, Berawalnya Kasus tersebut, karena adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur di lingkungan PD Pasar Surya. Temuan tersebut terjadi di sejumlah wilayah kerja, meliputi Cabang Timur, Cabang Utara, dan Cabang Selatan.
“Untuk Cabang Timur diketahui membawahi 20 unit pasar, Cabang Utara 27 unit pasar, dan Cabang Selatan 15 unit pasar,” jelas I Made.
Lanjut Made, Sementara Fakta di lapangan menunjukkan banyak pengguna stand dan lahan tidak memiliki perjanjian sewa resmi. Kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan dalam sistem pembayaran. Akibat Praktek tidak adanya perjanjian sewa yang jelas, PD Pasar Surya diduga kehilangan potensi pendapatan yang signifikan.
“Hingga Kerugian PD Pasar ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, karena tidak adanya dasar hukum bagi perusahaan untuk melakukan penagihan kepada para penyewa”, rinci Made.
I Made Menambahkan, para pengguna stand juga tidak dapat melakukan pembayaran karena tidak mengetahui besaran biaya sewa maupun pihak yang berwenang menerima pembayaran. Dan penyidik juga menemukan adanya pemberian stand dan lahan kosong tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, ditemukan pula adanya pemberian stand dan lahan kosong tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur yang berlaku. Sejauh ini, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi.
“Tim penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak siapa yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut, termasuk modus operandi yang digunakan para pelaku”, tandas I Made. {☆}




