SURABAYA-Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) menyita empat boks container besar berisi barang bukti, termasuk emas batangan usai menggeledah sebuah rumah yang terletak di Jalan Tampomas Nomor 3, Surabaya, Kamis (19/2/26).
Penggeledahan itu berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB lebih.
Saat keluar dari rumah tersebut, penyidik menyeret empat boks container berukuran besar secara bergantian
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dari penggeledahan rumah di Surabaya ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya ialah dokumen, uang tunai, bukti elektronik termasuk emas batangan.
“Kita lakukan penyitaan dari kegiatan peggeledahan yang dilakukan mulai pagi hingga malam hari ini baik berupa surat, dokumen, kemudian bukti elektronik, uang dan juga barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tidak pidana yang terjadi termasuk emas ada dalamnya. Emas batangan ya,” kata Ade Safri di lokasi penggeledahan, Kamis malam.
Meski belum merinci berat total secara pasti, ia menyebut jumlah emas yang diamankan dari lokasi penggeledahan di Surabaya tersebut mencapai puluhan kilogram.
“Ya [emas] termasuk di dalamnya ya. Nanti kita update ya nanti kita update tapi yang jelas [kiloan] lebih ya,” katanya.
Selain di Surabaya, tim Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lainnya di Kabupaten Nganjuk, yakni di sebuah toko emas dan satu rumah tinggal.
“Jadi pada hari ini ada tiga lokasi yang dilakukan penggeledahan. Satu lokasi tempat tinggal di Surabaya ini, kemudian yang ada dua lokasi lainnya di Kabupaten Nganjuk. Salah satunya adalah toko emas dan satu lainnya adalah tempat tinggal,” ucapnya.
Ade Safri menyebut, penggeledahan dan penyitaan barang bukti ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Operasi ini, kata dia, merupakan pengembangan dari perkara tambang ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat, yang diperkuat oleh Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK mengenai transaksi mencurigakan senilai Rp25,8 triliun.
Ia mengatakan, aktivitas pertambangan ilegal ini awalnya terjadi di wilayah Kalimantan Barat sepanjang periode 2019 hingga 2022.
Kasusnya sendiri telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Pontianak dengan terpidana utama berinisial FL dan puluhan terdakwa lainnya. {☆}




