SURABAYA-Direktur sekaligus Komisaris PT Tiga Macan, Steven Wang, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dalam proses pembelian lahan di wilayah Gresik.
Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan terdakwa Adji Kusumo yang diduga menguasai dana perusahaan sebesar Rp.200 juta.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra menghadirkan empat saksi, termasuk Steven Wang selaku pihak yang merasa dirugikan.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Steven Wang menjelaskan perkara bermula pada Oktober 2014 saat dirinya meminta bantuan terdakwa untuk mencarikan lahan strategis di kawasan pesisir Gresik yang akan digunakan sebagai pengembangan dok kapal.
Saksi mengaku mempercayai terdakwa karena memiliki latar belakang pendidikan sarjana hukum serta dikenal melalui keluarganya. Lantas saksi memperkerjakan untuk mencarikan Tanah di wilayah Gresik, Terdakwa kemudian menawarkan sebidang tanah tambak seluas sekitar 11.130 meter persegi di Desa Kramat, Kecamatan Bungah, Gresik.
Steven menyebut, terdakwa menawarkan harga pembelian lahan sekitar Rp1,5miliar. Dalam prosesnya, terdakwa meminta dana tanda jadi. Atas permintaan tersebut, PT Tiga Macan menyerahkan uang sebesar Rp200 juta yang diberikan di kantor perusahaan.
“Saya menyerahkan uang karena percaya pembelian tanah akan segera diproses,” ungkap Steven dalam persidangan.
Namun, proses transaksi tanah tidak pernah terealisasi. Steven mengaku sempat meminta pengecekan terhadap lahan yang ditawarkan. Belakangan diketahui bahwa pemilik tanah yang sebenarnya tidak pernah menerima uang tanda jadi tersebut.
Selain itu, saksi juga menilai dokumen awal yang ditunjukkan terdakwa, termasuk kwitansi dan dokumen terkait kepemilikan lahan, diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Saksi lain, Evi Setyowati selaku bagian keuangan PT Tiga Macan, membenarkan adanya penyerahan dana Rp200 juta uang muka pembelian tanah dan 8 Juta untuk pengurusan di Notaris, kepada terdakwa. Ia juga menyampaikan bahwa terdakwa beberapa kali meminta tambahan dana, namun tidak diberikan karena terdapat ketidaksesuaian data kepemilikan lahan.
Sementara saksi Amir mengaku pernah melakukan pengecekan lapangan bersama terdakwa untuk mengukur luas tanah. Pengukuran dilakukan secara manual tanpa melibatkan instansi pertanahan, namun hanya sebatas memastikan lokasi dan luas lahan.
Dalam persidangan, terdakwa Adji Kusumo mengakui menerima dana Rp.200 juta dari PT Tiga Macan serta biaya notaris sekitar Rp8 juta.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. {☆}




