Sidang Dakwaan Penipuan Rp 75 Miliar Hakim Menunggu Rundingan Menahan Hermanto Oerip

SURABAYA-Sidang dakwaan terhadap pesakitan Hermanto Oerip, dalam perkara pidana Penipuan atau Penggelapan uang investasi sebesar Rp 75 Miliar. Perkara nomor 2793/Pid.B/2025/PN Sby yang diancam hukuman Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) jo Pasal 64 Ayat (1) atau Pasal 372 kUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pada Rabu (24/12/25) di ruang Kartika PN Surabaya.

Hari ini Dakwaan di bacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Estik Dilla Rahmawati, “Bahwa Terdakwa (Hermanto) dan Saksi Venansius Niek Widodo dengan sengaja secara melawan hukum dengan serangkaian kata-kata bohong dan tipu muslihat mempergunakan PT. Mentari Mitra Manunggal sebagai sarana untuk meyakinkan Saksi Soewondo Basoeki (Korban),”ujarnya.

Kata Dilla di ruang Sidang, Bahwa Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo untuk meyakinkan Saksi Soewondo Basoeki mengirimkan pesan di Group Whatsapp “PT. MMM, maka Terdakwa melaporkan kegiatan penambangan ore nikel sebagai bagian tindaklanjut kerjasama antara PT. MMM dengan PT. Rockstone Mining Indonesia dan PT. Tonia Mitra Sejahtera tersebut dengan melaporkan laporan kegiatan fiktif.

“Mengenai kerja sama penambangan nikel disebut fiktif, alias tidak ada, akibatnya membuat Soewondo Basoeki mengalami kerugian”, sebut Dilla.

Lanjut Estik Dilla, jika seluruh penambangan nikel ore tersebut adalah fiktif atau tidak ada. Atas uang yang diserahkan oleh Saksi Soewondo Basoeki sebesar Rp.75.000.000.000 tidak pernah memperoleh keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan oleh Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo dan uang modal tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo.

Setelah Pembacaan dakwaan oleh JPU Estik, Hakim Ketua Nur Kholis menyampaikan ke Terdakwa, kalau terdakwa tidak ditahan di kejaksaan kami Hakim (Pengadilan) berhak menahan terdakwa terhadap Hermanto.
“Sudah dengar ya terdakwa dakwaan jaksa penuntut umum, saudara terdakwa kan belum ditahan kalau disini (Dipengadilan) hak kami,” kata Nur Kholis mengingatkan.

“Ya pak hakim terdakwa tidak ditahan dikejaksaan,” sahut JPU Dilla saat pertanyaan hakim.

“Itu urusan kalian dikejaksaan disini beda kalau dipengadilan hak kami,” tegas Hakim Ketua.

Terdakwa Hermanto menyahut “Ya pak memang saya tidak ditahan dikejaksaan karena saya sakit. Sakit atau enggak pembuktian nanti surat dari dokter, jangan sampai nanti ketahuan berbohong kalau sakit harus ada surat dari dokter dan dokternya juga nanti kami panggil jadi saksi,” tegas Hakim ketua.

Hakim ketua menyampaikan pesan dihadapan JPU, juga penasehat hukum terdakwa soal rencana perundingan majelis Hakim apakah terdakwa Hermanto Oerip akan ditahan atau tidak. “Kami akan berunding dulu mengenai penahanan terdakwa, karena masih ada majelis Hakim yang belum hadir,” ungkapnya. {☆}