JPU Ugik Tuntut 1,5 Tahun dan Hakim Hakim Vonis Ringan Terdakwa Narkoba Nur Elisya DJ Rosella

SURABAYA-Sekelompok pemeran Pengguna narkoba jenis shabu jadi pesakitan di persidangan dengan agenda vonis bergilir yang perkara di split yaitu Muhammad Holla, DJ Aicha dan DJ Cafe Rosella Nur Elisya di Ruangan Tirta 1 Pengadiln Negeri Surabaya, Senin (28/4/25).

Penangkapan sekelompok terdakwa narkoba berawal dari adanya informasi yang diterima Nixon, anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, tentang adanya penyalahgunaan Narkotika, pada Jumat, 13 September 2024. Saat itu, sekitar pukul 03.30 WIB di depan Cafe Bunga Reborn di Jl. By Pass Mojokerto, Jokodayo, Desa Jabon, Mojokerto, Nexon bergegas melakukan penyelidikan.

Alhasil, dari Nur Elisya, Nexon dan David dari Kepolisian polda Jatim menemukan 1 bungkus plastik klip diduga berisi Sabu-sabu dengan berat kotor 1,18 gram yang di temukan di dalam koper yang di taruh di depan cafe dan 1 bungkus plastik klip diduga berisi Sabu-sabu dengan berat kotor 4,12 gram yang ditemukan di bawah alat DJ dalam cafe, serta 2 unit Handphone milik Nur Elisya.

Dalam fakta persidangan Dalam dakwaan JPU ke sekelompok terdakwa narkoba melanggar Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski dalam dakwaan awal berlapis, terdakwa juga didakwa Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam Amar putusan Majelis Hakim lebih dahulu menyidangkan Muhammad Holla karena terbukti menggunakan narkoba di vonis 7 tahun Penjara. Sedangkan DJ Aicha sesua permohonan JPU Ugik kepada Majelis Hakim sidang ditunda dula karena masa pemulihan baru melahirkan.

Dalam Sidang agenda vonis, nasib Holla sungguh malang yang di vonis 7 tahun penjara, sedangkan DJ Cafe Rosella Nur Alisya berbeda jauh lebih ringan telah divonis Hakim hanya 1 Tahun Penjara, yang sebelunya tuntutan JPU Ugik Ramantyo, SH 1 Tahun 6 Blulan penjara. Dengan putusan tersebut entah apa dalil apa yang dipakai hakim hingga tega vonis berat pada Holla yang tidak sebanding dengan Nur Elisya di vonis ringan.

Ketua majelis hakim PN Surabaya I Made Yuliada, dalam putusan Vonis membacakan, bahwa terdakwa yang ditangkap di di Cafe Bunga Reborn Kota Mojokerto dengan barang bukti yang ditemukan 1,18 gram sabu di dalam koper dan 4,12 gram sabu di bawah alat DJ dalam kamar kafe tapi tak terlibat dalam jaringan gelap narkotika.

“Berdasarkan asesmen BNNP bahwa terdakwa merupakan pola pengguna narkotika teratur pakai dan kategori berat,” ujar ketua majelis hakim I Made Yuliada, kemarin.

Hakim I Made Yuliada melanjutkan, Hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali, berbuat sopan, dan tidak pernah dihukum.

Menyatakan terdakwa Nur Elisya alias DJ Cafe Rosella terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” Jelas Hakim I Made Yuliada membacakan Vonis. {JAcK}