Tim Penasehat Hukum Nyatakan Kesaksian Sri Banin Menguatkan Terdakwa Tidak Terlibat Langsung

SURABAYA-Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 881 juta dengan terdakwa Edward Tjandrakusuma kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/4/2025). .

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Sri Banin, seorang pegawai administrasi dari PT Centurion Perkasa Iman (PT CPI), sebagai saksi dalam sidang terbuka yang berlangsung di ruang Cakra.

Sri Banin, yang telah bekerja di PT CPI sejak 2013, menjelaskan, bahwa tugasnya hanya sebatas membuat kwitansi jual beli kondotel. Ia menegaskan bahwa seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening perusahaan PT CPI.

Namun saat dimintai keterangan lebih lanjut oleh majelis hakim terkait struktur organisasi perusahaan, pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan kondotel, serta siapa pimpinan PT CPI sejak 2013, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti. Bahkan, ia menyatakan tidak memahami perbedaan antara hotel dan kondotel.

Terkait hubungan kerja antara Edward Tjandrakusuma dan Fery Alfrits Sangeroki, saksi menyatakan tidak mengetahui secara mendalam. Ia hanya mengenal keduanya sebagai “teman”, meski mengakui Edward lebih sering berada di kantor dibandingkan Fery. Meski demikian, Sri Banin menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah merasa menjadi bawahan Edward.

Hal menarik muncul saat saksi menyebut bahwa kegiatan pemasaran kondotel sepenuhnya ditangani oleh Theresia Milarti, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Operasional dan Marketing PT CPI. Fakta ini menunjukkan bahwa pemasaran proyek dilakukan oleh pihak yang secara resmi ditugaskan, bukan oleh terdakwa Edward Tjandrakusuma.

Kesaksian Sri Banin di persidangan ini pun memunculkan perbedaan dengan keterangan sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Ketidaksesuaian tersebut menjadi perhatian khusus dalam proses pembuktian perkara ini.

Menanggapi keterangan saksi, Edward Tjandrakusuma secara tegas membantah memiliki hubungan kerja langsung dengan Sri Banin.

Sementara itu, tim penasihat hukum Edward yang terdiri dari Andika Simamora, S.H., Aldi Indra Setiawan, S.H., M.Kn., dan Bayu Widokartiko, S.H., S.E., M.M., dari Kantor Hukum Edward Dewaruci Advocate Counsellor at Law, menyatakan, bahwa kesaksian hari ini justru menguatkan posisi klien mereka sebagai pihak yang tidak terlibat langsung dalam urusan administrasi maupun pemasaran proyek kondotel.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (22/4/2025) dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. {Tim}