SURABAYA-Sidang perdana Ivan Sugiamto, terdakwa kasus perundungan di SMA Gloria Surabaya menjalani agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ivan dengan pasal berlapis, Rabu (5/2/25).
Atas perbuatannya, terdakwa Ivan Sugiamto didakwa dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) serta Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sidang perdana ini, JPU dari Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana membacakan dakwaan, bahwa insiden bermula dari ejekan antara anak terdakwa dan korban. Dalam perselisihan itu, korban sempat menyebut anak terdakwa sebagai “anjing pudel”.
Tak terima dengan ejekan tersebut, Ivan kemudian mendatangi sekolah korban dan langsung memaksanya untuk bersujud, serta menggonggong layaknya seekor anjing. Orang tua korban yang mengetahui kejadian ini segera melapor ke Polrestabes Surabaya. Ivan akhirnya ditangkap sesaat setelah ia turun dari pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, menanyakan kepada terdakwa, “Apakah terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU?.
“Saya akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” jawab Ivan.
Sidang berlanjut hari Rabu, 12 Februari 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan atau penolakan). {JAcK}