
SURABAYA-Terendus penangkapan kayu ilegal lebih kurang 59 kontsiner oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Asal Indonesia Timur masuk Surabaya, melalui pelabuhan Tanjung Perak. Yang masih tersimpan di Gudang Kontainer Depo 5 Tanto.
Tampaknya Peredaran kayu ilegal masih tetap marak dan terus berlangsung seiring seringnya tertangkapnya kayu sejenis pacakan yang tidak keluar dari perusahaan industri resmi. Modus operandi bagian pengusaha nakal selalu mengirim kayu antar pulau dengan menggunakan kontener, sehingga tidak mudah terdeteksi petugas kehutanan.
Hasil pantauan media ini, bahwa di Depo 5 Tanto dibenarkan petugas setelah menelusuri ke gudang tersebut. Namun, sebelumnya instansi terkait dalam hal ini Balai Gakkum Kementerian Kehutanan tidak terbuka atau tidak transparan terkait kayu yang ditahan di Gudang tanto bahkan justru terkesan menutup-nutupi.
Hasil penelusuran tim investigasi wartawan diwilayah pelabuhan Tanjung Perak, tepat hari Rabu (29/5/2024) ke salah satu depo kontener yang terletak di Jalan Prapat Kurung Surabaya, depo Tanto pos v Jalan Prapat Kurung telah bertemu dengan karyawan Depo kontener Tanto.
Pegawai berinisal Mrs, saat dikonfirmasi mengakui bahwa didepo Tanto tempat dia bekerja ada puluhan kontener kayu sebanyak 59 kontener. “Kayu dalam kontener telah lama ditumpuk dilokasi depo lebih kurang dua bulan”, terang Mrs menjawab.
“Kayu yang yang tersimpan di gudang kami ada tetapi tidak paham siapa pemiliknya, dan kayu itu sdh diukur pihak kehutanan pada selasa 28 Mei 2024”, akunya.
Disinggung untuk menunjukkan Kayu tersebut, tetapi Kepala Gudang Depo 5 Tanto tidak bersedia, dengan alasan bahwa dirinya sebagai karyawan tidak berwewenang menunjukan tanpa ada persetujuan pemilik kayu maupun petugas Kehutanan.
Tim investigasi media berusaha konfirmasi dengan menghubungi Taqiudin.S.Hut, Kepala Balai Kehutanan Gakkum Jawa Bali Nusra melalui hubungan seluler dan Whatshap (WA) , tetapi tak kunjung ada jawaban. Hal 59 Kontainer Yang tersimpan di Depo 5 Tanto di pertanyakan masih belum di ketahui khalayak umum sebab belum pernah di relist di media.
Perlu di ketahui, Sementara 55 Kontainer yang sudah di relist Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Surabaya, pada hari yang sama juga telah diukur pada selasa (28/5/24) di gudang tambak woso wilangun. Kayu 55 kontainer ini diangkut dengan menggunakan MV Pekan Fajar dan KM Pratiwi Raya dari Pelabuhan Tanjung Redep, Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari pembalakan liar. Menindaklanjuti hasil analisis intelijen, Tim Gakkum KLHK pada 2 Maret 2024 menyergap dan mengamankan 44 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak kurang lebih 606 meter kubik yang diangkut dengan menggunakan MV Pekan Fajar
Kemudian, lanjutnya, pada 7 Maret 2024, Tim Gakkum KLHK mengamankan 11 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak kurang lebih 161 meter kubik yang diangkut dengan menggunakan KM Pratiwi Raya.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap 55 kontainer tersebut, diketahui bahwa 48 kontainer berisi kayu olahan gergajian Chainsaw atau pacakan dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu dan SKSHH terbang. Sedangkan ketujuh kontainer lainnya, berisi kayu olahan gergajian Bandsaw, dimana dokumen SKSHH sedang divalidasi keabsahannya.
Para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat(1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 milyar. {Tim}