Kejari Jayapura Eksekusi Henry Perkara Korupsi Proyek SKTM, Hakim Tipikor Surabaya Vonis 1 Tahun 4 Bulan Kredit Bank Jatim

SURABAYA-Kejaksaan Negeri Jayawijaya telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Henry Kusnohardjo di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng, Kamis 22 Februari 2024.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasar Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 5834 K/Pid.Sus/ 2023 tanggal 22 November 2023 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor: PRINT-01/R.1.16/Fu.1/02.2024 tanggal 15 Februari 2024.

Dilansir dari story kejaksaan.go.id bahwa, Pada pelaksanaan eksekusi tersebut, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jayawijaya didampingi Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Henry Kusnohardjo juga didampingi oleh tim penasehat hukumnya.

Putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Henry Kusnohardjo terbukti melakukan “tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jaringan listrik Saluran Kabel Tanah Menengah (SKTM) untuk Zona I Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2016.”

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp19.727.251.975 (sembilan belas milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).

Awalnya, Henry Kusnohardjo diputus bebas oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura. Namun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya melakukan kasasi atas putusan tersebut.

Majelis Hakim Mahkamah Agung RI mengabulkan kasasi tersebut dan membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jap tanggal 30 Maret 2023 tersebut.

Adapun putusan kasasi dimaksud antara lain sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Henry Kusnohardjo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 8 tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan.

3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp19.727.251.975 (sembilan belas milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) subsidair 2 tahun penjara.

4. Barang bukti berupa surat dan dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara dan barang bukti berupa kabel dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.

5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).

Sedangkan di surabaya Henry K. Juga terciduk perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang berawal pada tahun 2011. PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Tayan kalimantan barat dari PT Wijaya Karya (WIKA) dengan nilai kontrak USD 4731.210 atau setara dengan 43,4 milliar .

Bermodalkan kontrak tersebut pada tahun 2012 PT SET mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT Bank Jatim sebesar 20 milliar, dengan jangka waktu pekerjaan 10 bulan dan setelah PT SET mendapatkan modal kerja sebesar tersebut diatas membuat surat pernyataan /komitmen yang menyatakan bahwa pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT WIKA harus dibayarkan kerekening PT SET di Bank Jatim cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT SET.

Selanjutnya PT SET ingkar janji telah mengalihkan pembayaran pembayaran tersebut ke bank lain milik PT SET yakni di bank Mandiri cabang basuki Rachmat dan bank Danamon cabang Krian dan bank NISP cabang Tropodo.

Akibat perbuat dari tersangka HK dan BK PT WIKA dan bank Jatim mengalami kerugian sekitar 7,5 milliar, kendati para tersangka telah mengembalikan kerugian uang negara, namun tidak akan menghentikan proses perkara dan para tersangka di sidangkan di pengadilan Tipikor guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Bahkan setelah menjalani proses sidang sekian kali yang akhirnya tercantum di data siip PN Surabaya pada 14 April 2024 Henry Khusnohardjo di vonis penjara 1 tahun 4 bulan denda 50 juta subsidir kurungan (1 bulan) {B. Sitinjak}