SURABAYA-Sidang terdakwa pembunuhan wanita di basement gedung Lanmarc Mall Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menghadirkan dua security yang menolong korban, sedangkan terdakwa anak anggota DPR Gregorius Ronald Tannur diduga melakukan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini.
Kedua saksi Securyti yaitu, Imam Subekhi dan Fajar Fahrudin.
Dalam sidang saat ditanya Hakim ketua Eruanta Damanik, bahwa Imam dan Fajar mengaku tengah bertugas saat kejadian penganiayaan yang berujung pada tewasnya Andini. Keduanya mendapatkan laporan bahwa ada seorang perempuan yang tergeletak di parkiran basement
“kami silporin tukang parkir sekitar pukul 24.41 WIB. Saya dengan Imam langsung menuju ke lokasi,” ujar Fajar dalam ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (23/4/24).
Ungkap saksi, ketika sampai di parkiran, kami melihat korban Andini terkulai lemas di tengah jalan. Sementara anak anggota DPR RI Edward Tannur itu berada di dalam mobilnya sedang berhenti sensirian.
“Saat itu terdakwa juga ada dalam mobil dalam kondisi nyala. Saya tanya ke terdakwa, apa dia kenal dengan korban. Trus dia turun, ngakunya nggak kenal,”ucap Fajar.
Mendengar jawaban Ronald, Fajar langsung naik ke tempat Blackhole KTV. Ia mengonfirmasi apakah korban merupakan tamu Blackhole KTV. Saya naik, nemuin pak Steven. Trus kata pak Steven, itu benar tamunya.
Sementara Steven pun ikut turun ke basement untuk mengecek situasi di sana. Saat Steven turun, Ronald baru mau mengaku mengenal Andini.
“Kalau sebelumnya, dia ngakunya korban itu teman dari temannya,” kata Fajar.
Kemudian, lanjut Fajar, ia dan Imam dibantu oleh dua rekan lainnya, mengangkat tubuh Andini yang terkulai di tengah jalan parkiran ke pinggir.
Usai kedua saksi memberikan keterangan, majelis hakim menanyakan kepada Ronald Tannur, apakah keterangan para saksi benar. “Keterangannya benar yang mulia. Hanya saja yang saya mengaku tidak kenal itu saya lupa. Karena waktu itu saya mabuk,” jawab terdakwa.
Untul diketahui, kasus ini bermula pada Oktober 2023 lalu. Saat itu Ronald bersama kekasihnya menghadiri undangan karaoke di Blackhole KTV. Saat pulang, Ronald dan Dini saling cekcok. Keduanya sudah terpengaruh minuman beralkohol.
Perbuatan Ronald didakwa Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan 351 ayat (1) KUHP soal penganiayaan berat. {B. Sitinjak}