Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tergugat 1 Ellen Sulistyo Terkait Gugatan Wanprestasi Resto Sangria

Kiri depan Wartawan liputa di PN, Arif Nuryadin, SH.,MH bersama Tim Kuasa Hukum Penggugat, dan Sidang eksepsi di pimpin Hakim Ketua Sudar., SH., M.hum.

SURABAYA-Sidang lanjutan terkait penutupan Resto Sangria. Gugatan wanprestasi Perkara perdata dengan nomor 684/Pdt.G/2023/PN Sby, dengan tergugat 1 Ellen Sulistyo, tergugat 2. Efendi Puji Hartono, serta KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT- I) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II / TT-II). Dalam hal ini Penggugat adalah Fifie Pudjihartono yang di kuasakan kepada pengacara Arief Nurhayadin, SH., MH.

Majelis hakim yang di bacakan Sudar, SH.,M.Hum, menolak eksepsi atau nota keberatan terkait kompetensi absolut (tidak terbatas atau mutlak) yang diajukan oleh Tergugat I Ellen Sulistyo dalam gugatan wanprestasi terhadap Penggugat Fifie Pudjihartono. Rabu (29/11/2023).

“Mengadili, satu menolak eksepsi kompetensi absolut tergugat 1, kedua menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa mengadili perkara ini. Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkaranya,” Baca ketua majelis hakim Sudar saat sidang di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Diluar Sidang kepada media Arif Nuryadin SH,.MH kuasa hukum penggugat Fife Pudjihartono mengatakan, “Gugatan kami bukan menggugat pejabat publik yang memproduksi sebuah putusan yang harus dilaksanakan oleh pihak-pihak tertentu. Tapi ini produknya Notaris yang isi didalamnya tidak dilaksanakan.

“Jadi surat-surat itu menguatksn dari gugatan itu, dan termasuk surat perkanjian yang kemarin yang didalamnya wanprestasi ini. Makanya salah satu buktinya dari notaris tersebut,” jelas Arif.

Tambah Arif, putusan kisekuensi logis, karena pejabat publik yang di buat notaris yang isinya tidak dilaksanskan oleh T-1 sehingga itulah yang disebut gugatan wanprestasi, dan bukan menggugat produk resto

Perlu diketahui, awalnya timbul perkara gugatan tersebut bahwa, Ellen Sulistyo SE (Tergugat – I). Karena wanprestasi dari kerjasama pengelolaan untuk menjalankan usaha restoran itu, dengan memberikan arahan yang jelas tentang kewajiban yang seharusnya diselesaikan apa-apa saja. Dan hal itu dibuat di notaris.

Kerjasama dengan Ellen Sulistyo SE ( T-1) itu ada perjanjian dan ada kewajiban yang harus dilaksanakan. Tetapi, Ellen Sulistyo SE tidak melaksanakannya. Mulai dari pembayaran PNBP, pajak, pemakaian listrik dan lainnya tidak dilakukan. Sehingga eksesnya, restoran Shangria ditutup oleh Kodam.

Selama Effendi (T-II) sendiri yang mengelola Resto the Pianoza (sebelumnya rebranding menjadi Sangria by the Pianoza) selama periode 5 tahun pertama lancar-lancar saja, tidak pernah ada permasalahan. Dan ketika ada kerjasama dengan Ellen, ada siasat atau tujuan tersembunyi dan bermanuver untuk menggeser Effendi.

Sebaliknya, selama Ellen mengelola Resto Sangria, tidak pernah memberikan laporan keuangan sejak September sampai akhir April 2023 (7 bulan). Nilainya kurang lebih Rp 3 miliar. Servis charge dan pajaknya tidak ada pertanggungjawaban dari Ellen.

“Kalau kami tidak akan menyerahkan bangunan itu. Karena sesuai kesepakatan pada tahun 2017 dimana kerjasama sampai 2047 belum selesai, kami siap bayar PNBP juga siap melaksanakan pembayaran pajak. Namun hal itu tidak di indahkan”, cerita Arif pada media. {*}