SURABAYA, -Agenda sidang Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan Terdakwa di ruang Cakra PN Surabaya, Senin (27/11/2023). Dia tampak linglung bagaikan stres, karena pengakuannya selalu tidak ingat pada Majelis Hakim dan pada Jaksa dalam memberikan kesaksian di ruang sidang, saat jaksa dan hakim mencecar dia dengan pertanyaan seputar kematian Angeline Nathania mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) yang dibunuh dan dibuang di jurang Pacet Mojokerto.
Dalam persidangan Roy mengatakan, alasan kenapa dia tega menghabisi nyawa pacarnya tersebut. Disebabkan dia emosi, karena menghina isteri dan anaknya. “ ujarnya membela dirin di hadapan Hakim.
Majelis hakim pun meminta agar Roy menjelaskan saat membunuh, “peristiwa tersebut terjadi saat dirinya mendatangi kos-kosan korban. Saat itu, korban sedang istirahat kemudian dibangunkan oleh Terdakwa. Kemudian korban menanyakan masalah uang ke Terdakwa
“Korban saat itu bertanya ke saya (Terdakwa), uang kamu kemana saja, kalau ga niat ga usah ikut jalan-jalan, kamu kasih uangmu ke anak-anakmu. Memang anakmu lahir dari lonte, ibunya lonte. Makanya kalau ga mampu jangan nikah dua. Kamu ga usah niru Nabimu, tukang nikah,” ucap Bagus menirukan ucapan Korban Angeline.
Apa yang disampaikan korban tersebut memicu amarah Bagus. Secara spontan, Bagus menindih dua lengan korban dengan menggunakan lutut. Kemudian mencekik leher korban. Setelah korban tampak lemas, baru Bagus kemudian mengikat leher korban dengan tali celana pendek yang dikenakannya.
“Setelah satu hari di kost dibiarkan mayat korban sempat membeku, kemudian dibuang kejurang,” tambah Bagus
Dalam Pemeriksaan terdakwa pembunuh Angeline, karena berbeli-belit dan tidak ingat terdakwa kerap di bentak Majelis Hakim. Bahkan JPU Suparlan saat nemberi pertanyaan pada terdakwa dipotong Hakim, sebab terlalu melebar kurang fokus. ”Pak Jaksa bertanya langsung pada permasalahan tentang kejadian pembunuhan”, Kata Majelis Hakim nada tinggi.
Lalu Hakim Suparno bertanya tegas pada terdakwa, Kamu kalau ditanya jangan berbelit-belit. “Kamu membunuh korban dimana tempatnya,?. Di kost Pak Hakim”, jawab terdakwa.
Tambah Hakim Suparno, Kamu kalau tidak jujur terserah kamu. Tapi malah menyulitkan kamu nantinya, ingat itu.”dia saya bunuh dengan mencekik setelah tak bernyawa satu hari tak biar kan di kamar kost, sewaktu memasukkan koper sudah kaku, lalu dengan melepit badan dan kaki dengan saya paksa serta melakukan pembunuhan sendiri pak Hakim”, Aku terdakwa Bagus pada majelis Hakim.
Kata Terdakwa, saya melakukan sndiri tanpa dibantu orang. Setelah di masukkan Koper besoknya dini hari tak bawa naik mobil Expander untuk membuang mayat kejurang kawasan pacet Mojokerto.
Perlu untuk diketahui, dalam perkara ini, terdakwa Rochmad Bagus dengan dakwaan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dan Damang Anubowo Kejar Surabaya. {*}