SURABAYA-Willy Gunawan dan Marisca Anggraini Gunawan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Citinine Property Development dan PT Graha Orbit Lintas Dunia di Pengadilan Niaga Surabaya. Dua perusahaan itu adalah developer yang membangun perumahan Hill Garden Menganti
Ayah dan anak itu masing-masing memesan rumah kepada developer pada 2016. Keduanya masing-masing sudah membayar uang muka atau doang payment (DP) Rp 289,1 juta. “Sisanya akan diangsur dengan KPR (kredit pemilikan rumah) selama tujuh tahun,” kata kuasa hukum pemohon, Sahlan Azwar.
Sahlan mengatakan, dalam perjanjian pemesanan, rumah akan diserahkan pihak developer kepada Willy dan anaknya paling lambat pada 2020. “Tapi, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, para termohon tidak pernah melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati,” katanya.
Willy dan anaknya sudah kerap mengingatkan pihak developer agar segera menyerahkan unit rumah sebagaimana tertuang dalam perjanjian. Keduanya kerap menelepon dan mengirimi pesan singkat untuk menagih. Namun, pihak developer hanya memberikan janji-janji yang pada akhirnya tidak ditepati.
Sahlan mengaku sudah mengirim somasi kepada developer, tetapi tidak ditanggapi. Dia kemudian mengajukan permohonan PKPU untuk menagih dua unit rumah yang belum diserahkan. Jika tidak, dia meminta uang muka dikembalikan secara penuh. {SN}