Hakim PN Surabaya Kabulkan Gugatan Konsumen Apartemen CBD, Developer Juga Didenda

SURABAYA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kabulkan gugatan konsumen PT. Surya Bumimegah Sejahtera selaku pengembang Apartemen Puncak CBD, oleh Hakim ketua I Ketut Tirta selain perintahkan kembalikan uang konsumen, juga pengembang diberi sanksi denda 6 persen pertahun atau 0,5 persen perbulan, putusan tersebut disambut gembira oleh para konsumen.

“Mengadili, Dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat, Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan untuk sebagian, 2. Menyatakan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,”demikian poin amar putusan hakim dibacakan diruang Kartika 2, Pada Rabu (24/5).

Selain menggugat pengembang apartemen CBD daerah Wiyung Surabaya, Konsumen juga menggugat kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I, Namun saat sidang agenda putusan berlangsung pihak BPN tidak hadir.

Sebagaimana pada petitum gugatan para konsumen bernomor 794/Pdt.G/2022/PN Sby, sebagai berikut.

“Menyatakan berakhir/Batal PPJB nomor (sesuai Daftar) dan menyatakan batal BAST yang ditandatangani Penggugat 1 sampai dengan 34 dan penggugat 69 untuk kemudian memperintahkan kepada Tergugat untuk mengadakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dihadapan Notaris sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku sehingga sah menjadi sebuah Akta Otentik,” jelas poin tuntutan konsumen yang juga dikabulkan hakim denda dan pengembalian uang.

Kiri, Baju putih Wihardadi, SH. Kuasa Hukum konsumen. Kanan, Kuasa Hukum tergugat.

Usai sidang ditutup, Kuasa hukum para konsumen yakni pengacara Wihardadi sempat menjelaskan hasil putusan hakim kepada klien soal tergugat selain diminta melakukan PPJB ulang juga membatalkan surat pesanan tower B dan C dan pengembalian uang.

“Diminta kepada tergugat untuk melakukan PPJB ulang, Tower B dan C dibatalkan surat pesanan dan dikembalikan uang, tadi kan dibacakan plus dendanya yang dikabulkan oleh majelis hakim adalah 6 persen pertahun atau 0,5 persen perbulan,”kata Wihardadi menjelaskan.

Sementara, Wihardadi saat memberikan komentar kepada wartawan atas putusan, “Baik kami selaku kuasa hukum puncak CBD kami menyambut gembira, walaupun putusan majelis hakim dikabulkan sebagian, tapi pokok perkara yang menjadi sorotan kami adalah dibatalkan PPJB dan dilakukan ppjb ulang sesuai peraturan yang berlaku, kemudian untuk tower B dan C yang belum diserahterimakan itu dibatalkan surat pesanan dan dikembalikan senilai apa yang telah dibayarkan kepada tergugat (pengembang),”ujar pengacara plontos dihalaman pengadilan.

Lagi Wihardadi, Dia menambahkan soal penyampaian awal denda dalam gugatan pihaknya sebesar 2 persen perbulan yang tidak dikabulkan hakim, namun hakim hanya mengabulkan sebesar 0,5 persen perbulan.

“Kami meminta kepada majelis hakim untuk dilakukan denda 2 persen perbulan, tapi majelis hakim punya pertimbangan dan dikabulkan hanya 6 persen pertahun atau 0,5 persen perbulan,”tandasnya.

Usai Sidang berlangsung tampak para pihak bersalaman.

Terpisah, Kuasa hukum PT Surya Bumimegah Sejahtera selaku pihak developer, menolak memberikan komentar atas putusan saat keluar dari ruang sidang. {Tim}