Dua Saksi Cabut BAP, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

SURABAYA-Sidang lanjutan 3 terdakwa , yakni Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, yang tersandung dugaan perkara pengeroyokan di Sowroom, dengan agenda pembacaan nota pembelaaan (pledoi) yang dibacakan oleh Penasehat Hukum terdakwa, Rolland E Potu di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Rolland E Potu SH kuasa hukum Terry dalam menyatakan, saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan tidak melihat kejadian atau peristiwa itu secara langsung. Bahkan, ada 2 (dua) saksi dari jaksa yang mencabut BAP-nya.
“Para terdakwa belum pernah dihukum. Lagian korban masuk showroom tanpa ijin dan tidak boleh merekam,” ucapnya, Rabu (28/12).
Menurut Rolland, atas dasar itulah memohon kepada majelis hakim agar menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan pengeroyokan yang didakwakan (pasal 170 KUHP).

“Agar Membebaskan para terdakwa atau melepaskan. Jikalau majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” harapnya.

Usai pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Dr Sutarno SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan replik (jawaban Jaksa atas pledoi) yang akan dilangsungkan Kamis (29/12/2022) besok jam 13.00.

“Besok kami akan membacakan replik di persidangan ,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, sehabis sidang.

Ditambahkan Rolland, minimnya pembuktian di peradilan , yang seharusnya didukung 2 (dua) alat bukti dan keyakinan hakim. Saksi-saksi yang disebutkan dalam dakwaan itu mencabut BAP.

“Bahkan saksi verbalisan, penyidik kepolisian yang memeriksa perkara tersebut mengakui adanya dugaan mal prosedur,berhubungan salinan BAP yang dititipkan pada saksi lain. Ini rahasia negara dan terhadap BAP lain bisa dilakukan hal yang sama juga. Hal ini menyangktu harkat dan martabat seseorang yang dirampas kemerdekaannya, klien saya lagi di dalam (tahanan). Kami berharap dengan pledoi ini mendapatkan putusan yang seadil adilnya,” anjurnya.

Dilanjutkan Rolland, pihaknya meminta para terdakwa dibebaskan, karena tidak berbukti bersalah melakukan pasal 170 KUHP.
Sebagaimana diketahui, JPU Damang SH mewakili Jaksa Suparlan SH, yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Senin (26/12/2022), menuntut ketiga terdakwa pengeroyokan tersebut semuanya dituntut 5 (lima) bulan penjara. {*}