SURABAYA–Aneh tapi nyata. Itulah fakta yang terjadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Karena mulai dari tersangka di kepolisian Polda Jatim, sampai terdakwa didakwa pasal 378 KUHP Pidana setelah di limpahkan ke Kejati Jatim Indro Prajitno Komisaris Utama dan salah satu pemegang saham di PT. Sumber Baramas Energi (PT. SBE) yang bergerak di bidang pertambangan dan batu bara.
Bahkan JPU Sabetania menuntut terdakwa Indro Prajitno 4 tahun penjara. Indro dinilai terbukti menipu Alexandria I.G dengan modus cek kosong. Namun, Tuntutan JPU dari Kejati Jatim ini yang terbukti bahwa terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP Pidana, tampaknya tidak berpengaruh dengan putusan majelis Hakim dengan Memvonis bebas terdakwa tersebut.
Agenda sidang putusan, pimpinan majelis Hakim Ketua, Widiarso, SH, MH membacakan bahwa, terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dicatatkan dinyatakan dalam rangka melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama atau dakwaan kedua.
Dengan membebaskan terdakwa, oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, kata Hakim Ketua Widiarso, di ruang Kartika 2 PN Surabaya, Senini (21/11/22).
“Dan memerintahkan membebaskan segera terdakwa dari tahanan dan segera dilaksanakan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan serta nama baiknya”, jelasnya.
Usai sidang, beberapa Wartawan yang biasa meliput di PN Surabaya ketika konfirmasi apakah JPU Sabetania Kasasi tentang bebasnya terdakwa Indro?. Malah memilih diam alias bungkam dan tampak menerima telpon dari seseorang terus berjalan, tanpa menghiraukan media dan terkesan menghindar.
Asmiratih kuasa Hukum terdakwa Indro saat keluar ruang sidang, secara singkat menjawab media, bahwa keputusan hakim sudah benar. “Dan tidak ada komentar lagi, kan sudah mengikuti persidangan tadi”, ucapnya sambil keluar halaman PN Surabaya berjalan cepat.
Sementara Paldi Simatupang, SH kuasa Hukum korban dan Pelapor saat dikonfirmasi tentang Majelis Hakim Vonis bebas terdakwa Indro Prajitno, kepada media menyatakan, Saya selaku Kuasa Hukum korban merasa keberatan atas putusanan Bebas Murni kepada Terdakwa Indro Prajitno oleh Majelis Hakim PN Sby.
Dan saya, akan melakukan upaya2 Hukum, seperti menyurati ke Hakim Agung Muda Bidang Pengawasan, KY dan KPK, tegasnya.
“Dan apabila JPU tidak mengajukan Kasasi maka, saya akan memproses JPU ke JANWAS ( Kejaksaan Agung)”, pesan Paldi pengacara senior ini.
Perlu diketahui, perkara ini berawal saat terdakwa Indro Prajitno mendapatkan kontrak jual beli batubara dengan PT. PLNBB (PT. PLN Batu Bara) dan untuk merealisasikan pekerjaan tersebut maka PT. Sumber Baramas Energi (PT. SBE) membutuhkan adanya investor atau pemodal untuk melakukan pembelian Batu bara yang akan disuplai ke PT. PLNBB. Lantas saksi Dewi Ratnaning Winastuti alias Kezia yang merupakan karyawan PT. Sumber Baramas Energi (PT. SBE), kemudian menghubungi saksi korban Alexandria I.G alias Thian Hok dengan tujuan akan dikenalkan dengan terdakwa Indro Prajitno di cafe Excelsso PTC (Pakuwon Trade Center) Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Indro Prajitno menyampaikan jika PT. Sumber Baramas Energi (PT. SBE) telah mendapatkan kontrak kerjasama dengan PT. PLNBB sebagai penyuplai batu bara sebanyak 4 (empat) tahap dan membutuhkan adanya suntikan dana dari investor, dan jika Alexandria I.G bersedia untuk menjadi investor, maka Alexandria I.G dijanjikan akan dimasukkan sebagai pemegang saham atas PT. Sumber Baramas Energi (PT. SBE) sebesar 40%. Dan ketika bisa untuk memenuhi kuota pengiriman batu bara yang akan dikirim ke PT. PLNBB maka Alexandria I.G juga mendapat keuntungan sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) per ton dari batu bara yang akan dikirim ke PT. PLN BB.
Mendapat penawaran seperti itu, Alexandria I.G lantas tertarik untuk menjadi investor dalam kerjasama tersebut, dan akan mengurusi segala sesuatu yang berkaitan dengan pembelian batu bara, pembayaran tongkang, pembayaran asuransi cargo, sampai pada pengiriman ke PT. PLN BB berdasarkan tempat tujuan.
Untuk mendukung kegiatan operasional di Surabaya maka dibukalah kantor pendukung yang terletak di Soho Skyloft unit 1918 Jalan Mayjen Sungkono Nomor 8 Surabaya dan untuk membantu segala operasional atas pengiriman Batu Bara tesebut telah direkrut karyawan yakni Dewi Ratnaning Winastuti als Keiza, sdr. Nartining Budi Prasakti dan Victoria yang masing – masing telah memiliki tugas dan tanggungjawabnya.
Selanjutnya Alexandria I.G melakukan pembayaran atas pembelian Batu Bara yang dilakukan dengan sistem transfer antar bank, sesuai dengan permintaan terdakwa Indro Prajitno sebanyak 4 (empat) tahap selama periode bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Agustus 2019. Dan pengiriman Batu Bara ke PT. PLN BB sesuai dengan permintaan terdakwa Indro Prajitno dengan total sebesar Rp. 17.145.458.936,-. Sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa Indro Prajitno dan Alexandria I.G maka Alexandria I.G mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) per ton dari keuntungan yang didapat atau setelah pengiriman selesai.
Untuk lebih menyakinkan Alexandria I.G, pada tanggal 09 Oktober 2019 terdakwa Indro Prajitno telah membuatkan Draf Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luas Biasa PT. Sumber Baramas Energi mengenai Pemberian 40% saham dari PT. Sumber Baramas Energi kepada saksi Alexandria I.G dan telah ditanda tangani oleh Alexandria I.G tanpa hari dan tanggal.
Selanjutkan Alexandria I.G telah mendapatkan kembali modal dan keuntungan yang telah dijanjikan oleh terdakwa Indro Prajitno untuk pembayaran Batu Bara Tahap I dan Tahap II, sedangkan untuk Tahap III dan Tahap IV, Alexandria I.G belum menerima pengembalian modal dan keuntungan.
Lantas terdakwa Indro Prajitno kembali membujuk Alexandria I.G dengan memberikan 2 (dua) lembar cek Bank Mandiri dengan Cek Nomor : HZ 067952 tertanggal 10 November 2019 dengan nilai Rp. 6.136.200.000,- (satu miliar seratus tiga puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) dan Cek Nomor HZ 067953 tertanggal 15 November 2019 dengan nilai Rp. 4.156.600.000,- (empat miliar seratus lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) sebagai pengganti atas pengembalian modal dan keuntungan. Yang akhirnya Alexandria I.G tetap melanjutkan pembayaran Batu Bara untuk tahap berikutnya.
Namun, saat akan dicairkan atau di kliringkan dua cek tersebut oleh Alexandria I.G mendapat penolakan dari Bank Mandiri dengan alasan saldo tidak mencukupi atau kosong. Sehingga atas perbuatan terdakwa Indro Prajitono tersebut, Alexandria I.G sangat keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa Indro Prajitno kepada pihak yang berwenang.
Atas akibat perbuatan terdakwa Indro Prajitno, saksi korban Alexandria I.G telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 9.195.845.872,- (sembilan miliar seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) Sehingga Indro didakwa pidan Pasal 378 KUHP. (B. Sitinjak)