SURABAYA-Sidang lanjutan perka perdata dengan agenda bacaan Amar Putusan atas perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Sutrisno sebagai Penggugat terhadap Sri Atminah selaku, Tergugat I dan Khoswatun Hasanah selaku, Tergugat II serta Sardi sebagai turut Tergugat I dan turut Tergugat II, Sukamto, bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/6/2022).
Ketua Majlis Majelis Hakim M. Taufik Tatas, dalam putusannya tersebut telah mengabulkan sebagian gugatan Sutrisno sebagai Penggugat serta membebankan biaya perkara terhadap Tergugat.
Majelis Hakim, mengabulkan Penggugat sebagian berdasarkan, pertimbangan dalil-dalil yakni, terkait obyek yang diperkarakan, bahwa Sutrisno sebagai Penggugat membeli obyek tersebut, sejak 25 Juli silam.
Bahwa kemudian Sutrisno memiliki surat hak milik (sertifikat) dan telah dibangun sebuah bangunan di peruntukan Tergugat untuk tempat tinggal dan selebihnya, akan disewakan.
Bangunan yang telah disekat-sekat, kemudian pada medio 2004 para Tergugat diberi izin tinggal untuk sementara waktu.
Majelis Hakim, juga mempertimbangkan bahwa bahwa Sutrisno (Penggugat), tidak pernah terima biaya uang sewa dari para Tergugat.
Berdasarkan hal diatas, bahwa Sutrisno (Penggugat), tidak pernah terima uang sewa dari para Tergugat maka melalui, Penasehat Hukumnya, Khoirul menganggap timbul Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Melalui pertimbangan, Majelis Hakim menyatakan, para Tergugat bukan saudara kandung dengan Sutrisno (Penggugat) dan para Tergugat menempati rumah tanpa membayar sewa lantaran, diberi izin Sutrisno Penggugat untuk tinggal maka bukanlah sebuah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Hal lainnya, terkait bukti bukti kedua pihak baik Penggugat maupun para Tergugat guna menentukan siapa pemilik obyek yang disengketakan setelah meninggalnya orang tua Sutrisno maka Majelis Hakim dalam pertimbangan bahwa obyek yang berlokasi di Kemlaten bahwa surat bukti Sutrisno (Penggugat) adalah pemiliknya.
Sedangkan, bukti para Tergugat terkait obyek tersebut, tidak ada bukti surat sebagai pemilik obyek yang diperkarakan.
Majelis Hakim menimbang, obyek tanah Kemlaten Surabaya, berdasarkan surat bukti Sutrisno adalah pemilik dengan cara membeli kepada pemilik sebelumnya atas nama Supiah.
Berdasarkan, para Tergugat diberi izin Sutrisno (Penggugat) untuk menempati sementara waktu maka dalil gugatan Penggugat adanya PMH ditolak Majelis Hakim.
” Mengabulkan gugatan Sutrisno (Penggugat), sebagian dan menolak dalil dalil para Tergugat serta menghukum para Tergugat guna dibebankan biaya yang timbul atas perkara tersebut ,” pungkas Majelis Hakim. {SN}