Dunia Notaris Kembali Tercoreng, Diduga Palsukan Surat. Edhi Susanto dan Istri Diadili di PN Surabaya

Kanan, Edhi Susanto dan Kiri, Feni Talim saat di Persidangan dengan berkas terpisah.

SURABAYA-Dunia Notaris kembali tercoreng, Hal ini diduga Akibat memalsukan surat kuasa untuk pengecekan sertipikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya 2, Notaris Edhi Susanto beserta Feni Talim (Istri) di laporkan ke Kepolisian, dan selanjutnya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam agenda sidang dhariakwaan, Kamis (9/6/2022).

Dalam sidang perkara tersebut, Terdakwa Edhi Susanto dan terdakwa Feni Talim selaku istri disidangkan secara terpisah maupun pasal yang sama  dengan  berbeda, Sesuai nomor perkara untuk terdakwa Edhi yakni, Nomor 911/Pid.B/2022/PN Sby, dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dan terdakwa Feni Talim nomor perkara, 912/Pid.B/2022/PN Sby, dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Kantor Notaris dan PPAT

Sidang perdana hari ini, yang sebelumnya tertunda jadwal pada tanggal 2 Juni 2022 pekan lalu, Juga sidang yang tak biasanya digelar pagi hari dimulai sekitar pukul 09 pagi, Sehingga membuat pertanyaan beberapa kalangan wartawan Pengadilan, Padahal menurut aturan Sidang pidana telah tertulis didinding masing masing ruang sidang yakni untuk pidana bisa mulai pukul 12 siang setelah jadwal sidang perdata selesai.

“Padahal baik Hardi Kartoyo maupun Istrinya Itawati Sidharta tidak pernah memberikan kuasa, dan memberikan ijin maupun persetujuan kepada notaris Edhi Susanto untuk melakukan perubahan terhadap Sertipikat Hak Milik, Bahwa akhirnya transaksi jual beli antara Hardi Kartoyo dengan Tiono Satrio Dharmawan tidak jadi terlaksana, sehingga Hardi dan Istrinya mengalami kerugian sebesar Rp 16 Miliar, Berdasarkan hasil pemeriksaan diatas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat 2 dan 1,” Jelas dakwaan jaksa penuntut umum Hari Basuki dari Kejati Jatim.

Diketahui, Sesuai dakwaan maupun pantauan media ini, bahwa kedua terdakwa, notaris Edhi Susanto dan Istri sehari hari berkantor dan bertempat tinggal dijalan Anjasmoro No 56 Surabaya. Dirinya sebelumnya ditunjuk oleh pihak Bank Danamon untuk membantu pengurusan dan pengecekan Sertipikat di BPN, terkait jual beli tanah dan bangunan dijalan Rangka Gang VII sebagaimana SHM No. 78/K Luas 720 M2, SHM No. 328/K Luas 931 M2 dan SHM No. 721 Luas 602 M2, yang kesemuanya atas nama Itawati Sidharta. {Tim}