Ahli Dari Babarafi, Sebut Adendum Tidak Ditandatangani Berarti Belum Sepakat

SURABAYA-Untuk Investor Sutikno Nursalima dalam melakukan upaya hukum menggugat PT.Baba Rafi Indonesia selaku, Tergugat hadirkan Ahli dipersidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (kembali bergulir. Adapun yang dihadirkan Tergugat yakni, Ahli dari Universitas Airlangga Surabaya, Faizal.

Dimuka Majlis hakim Ahli, Faizal sampaikan secara ilustrasi, dalam perjanjian pihak A dan B lalu tanpa sepengetahuan pihak  lakukan perjanjian dengan pihak C apakah dalam perjanjian diatas adakah larangan hubungan kontrak dengan pihak lain?
Ahli menanggapi berupa, jika tidak memberitahu pihak B maka berarti melanggar isi perjanjian dan dianggap perkara yang dimaksud adalah Wan Prestasi.

Anggapan Ahli perkara yang dimaksud adalah Wan Prestasi oleh, Majelis Hakim dipertegas dihadapan Penasehat Hukum kedua pihak.

Hal lainnya, didalam 2 perjanjian yang di tandatangani kedua pihak dari segi hukum adalah sah.
” Dalam pasal 1338 itu, semua perjanjian baik dituangkan dalam lisan maupun tertulis adalah sah baik format maupun substansi “, ucap Ahli..

Ahli sampaikan, terkait subyek hukum apakah kemudian perseroan itu diwakili personal tentunya kita melihat apakah personal tersebut adalah personel staf yang mewakili perseroan. Ternyata personal adalah Direktur dari perseroan maka tidak butuh kuasa dari perseroan untuk mewakili karena yang berwenang mewakili perseroan adalah Direktur.
” Person sah mewakili perseroan bila tercatat sebagai Direktur maka tidak butuh kuasa untuk mewakili serta kita juga harus melihat apakah yang tandatangan benar-benar Dirut atau bukan “, beber Ahli.

Dalam perjanjian tersebut, apakah dapat dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Ahli memaparkan, untuk perjanjian diatas apakah bisa dikategorikan PMH tentunya kita melihat bahwa apakah didalam perjanjian yang dibuat para pihak melanggar perundang-undangan.

Misalnya, apakah kemudian melakukan pelanggaran atau melabrak perundang-undangan. Kita juga melihat dalam perjanjian itu apakah tingkat perjanjian itu mengikat kedua pihak ?, kita perlu melihat kembali pasal 1230 bahwa terhadap pelanggaran perjanjian terhadap klausul menurut Ahli, tidak serta merta perjanjian batal jika ada salah satu yang melanggar maka klausul itu dilakukan kesesuaian menurut Undang-Undang.

Sedangkan, perjanjian investasi usaha, disampaikan Ahli, salah satu pembagian jenis kontrak komersial dengan kontrak konsumen dan
apa yang menjadikan daya pembeda kontrak komersial dengan kontrak konsumen Ahli mengatakan, prinsip prinsip hukum yang berlaku, para pihak dan substansi dari kontrak itu sendiri.
” Faktor pembeda yang paling urgen yaitu, adanya tahapan negosiasi ,” ucapnya.

Ahli juga memaparkan, terkait perjanjian lahir dari kata sepakat serta adanya Adendum dalam perjanjian pokok tersebut, bahwa Adendum yang ditawarkan namun tidak ditandatangani berarti belum sepakat pada Adendum.
” Kalau Adendum tidak ditandatangani. Artinya, apa yang harus dibatalkan “, ungkap Ahli.

Secara terpisah, Penasehat Hukum Tergugat, Advent Dio Randy, saat ditemui menyampaikan, keterangan Ahli sesuai apa yang disampaikan bahwa perjanjian kedua pihak ada Addendum dan tidak ditandatangani dianggap tidak mengikat dan kembali ke perjanjian awal yaitu, perjanjian 17 dan 18.

Pihaknya, tetap konsisten bahwa yang diminta batal pihak Penggugat bukan perjanjian awal 17 dan 18 namun, adendumnya,, sehingga sepatutnya gugatan yg di ajukan Penggugat setidak2nya tidak dpt diterima.

Sementara,itu Kuasa Hukum Penggugat, Dwi Oktorianto saat dimintai. tanggapannya terkait Ahli yang dihadirkan oleh pihak Tergugat menyampaikan, bahwa pihaknya merasa keberatan karena kenapa kredibilitasnya tidak sama padahal Ahli yang dihadirkan Tergugat dengan Ahli yang dihadirkan Penggugat adalah sana – sama sebuah sumber Uneversitas ternama {SN}