SURABAYA Sidang perkara perdata Sutikno Nursalim Selaku, Penggugat terhadap PT.Baba Rafi Indonesia selaku,Tergugat kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (2/3/2022).
Dalam persidangan, PT.Babarafi sebagai Tergugat melalui Kuasa Hukumnya, Advent Dio Randy menghadirkan 2 saksi guna menekankan bahwa adanya terdampak bencana alam yaitu banjir (Force Majeur).
Kedua Saksi yang dihadirkan tersebut adalah Rizky Firmansyah dan Herlambang. Dalam keterangan, tampak Rizky Firmansyah mengawali keterangannya, yaitu Hendy Setiono adalah Pemilik (owner) PT.Babarafi sedangkan, Sutikno selaku Penggugat diakuinya tidak kenal.
Hal yang disampaikannya, PT.Babarafi adalah mitra dari perusahaannya PT. CP Central Karawang yang bergerak di bidang ikan dan udang.
Sebagai Sales Saksi, hanya tahu PT.Babarafi guna suplai kebutuhan tambak. Hal lainnya, disampaikan saksi yakni, perusahaan tempatnya bekerja memberi layanan fasilitas tambak diantaranya, desain tambak, kualitas air, tanah maupun pembangunan tambak sudah sesuai prosedur SOP.
” Saya mengawali lokasi pembuatan desain tambak, mengecek kualitas air dan lain lain.
Letak posisi tambak udang ada di Desa Suka Sawit di kabupaten Subang, diantaranya, tambak Blok A dan B 12 kolam,
C 1 ada 9 kolam dan D 18 kolam “, tuturnya.
Lebih lanjut, Saksi mengatakan, untuk Blok C1 dirinya tidak mengetahui jika ada investor termasuk Sutikno Selaku Penggugat.
Saksi juga memaparkan, bahwa penggarapan kolam pada blok C1, dimulai 2019 hingga 2020 baru tebar benih.
Terkait bencana alam yaitu banjir Saksi katakan tahu karena berada dilokasi banjir. Masih menurutnya, terkait bencana banjir diperkirakan dengan ketinggian 1 hingga 1,3 meter bahkan sempat ada pemadaman listrik.
Sehingga, tak dipungkiri, dengan kejadian banjir tambak menjadi rusak karena tanggul jebol. Sebelum banjir saya cek lokasi karena akan panen raya guna lapor estimasi udang untuk menghitung yang di panen berapa ?.
Blok C1 dalam keadaan kondisi udang panen bagus dengan estimasi harga panen perkilo 98 Ribu dan diperkirakan panen 9 ton dengan 9 kolam namun, dengan bencana banjir petambak lain juga alami hal yang sama sehingga, kegiatan budidaya akhirnya, mati total kerena listrik dipadamkan serta pemukiman penduduk juga terendam.
Akibat dari bencana banjir, saksi mengatakan, upaya PT. babarafi atau perusahaannya, meminimalisir dampak kerugian dengan gunakan jasa orang luar guna memunguti udang serta mencari buyer diluar Subang.
” Upaya mempercepat proses panen terpaksa dilakukan guna meminimalisir kerugian “, bebernya.
Pasca banjir 2020, upaya PT. Babarafi terhadap kerusakan tambak khusus blok C1 yaitu, memperbaiki tanggul.
Usai saksi beberkan keterangan, Majelis Hakim menyampaikan di muka persidangan bahwa inti keterangan saksi secara fakta memang ada bencana.
Sedangkan, Herlambang, dalam keterangannya, mengatakan, mengetahui PT. Babarafi karena pernah bekerja di PT.CP Central Karawang pada 2001 namun, kini dirinya sudah pensiun bahkan juga memulai jalankan bisnis sendiri yang awalnya hanya 2 kolam hingga menjadi 6 kolam.
Pada tahun 2020 di Subang, dirinya mengakui memang terdampak banjir termasuk 6 kolam miliknya. ” Atas bencana banjir, saya rugi total dan kini, sudah ada revitalisasi dari Pemerintah Subang “, tuturnya.
Saksi juga tidak memungkiri, sebelumnya,
wilayah Subang bukan potensi banjir.
Dalam perkara ini, Saksi tidak kenal dengan Sutikno Selaku, Penggugat sedangkan, Hendy Setiono adalah owner PT. Babarafi serta Saksi tidak tahu bentuk perjanjian investasi.
Usai persidangan, PT.Babarafi Selaku, Tergugat melalui Kuasa Hukumnya, Advent Dio Randy, saat disinggung bahwa Sutikno melakukan upaya gugatan bukan terkait bencana (Force Majeur) menyampaikan, dalam perjanjian tidak bisa diartikan sepotong-potong. Dalam Pasal 9 di perjanjian kerjasama tersebut Para Pihak sepakat itu ada keadaan Kahar (Force Majeur) dengan artian apakah dengan keadaan Kahar apakah Penggugat tidak mau bertanggung jawab ?? Apakah beban itu menjadi tanggung jawab hanya kepada Tergugat ?? Padahal di Pasal 9 ayat 3 jelas,, jika ada keadaan Bencana Alam seperti banjir,, Para Pihak bermusyawarah bersama untuk memperbaiki usaha dari keadaan bencana alam tersebut,, dan disini Penggugat tidak mau tau akan kejadian tersebut..
Melalui keterangan Ahli Dr.Ghanzam Anand dipersidangan sebelumnya, Para Pihak (Penggugat & Tergugat) harusnya bertanggung jawab dengan cara Para Pihak duduk bersama.
” Maksudnya, Para Pihak duduk bersama untuk membahas terkait keadaan Kahar “, paparnya.
Dengan keadaan Kahar (Force Majeur) para pihak mestinya duduk bersama. Kalau pihaknya, tidak membangun dari awal juga ada perbaikan pasca banjir.
” Dalam investasi ada untung dan rugi. Sedangkan, terkait perkara ini memang ada peristiwa bencana alam bencana banjir dan bahkan anggota Dewan DPR RI turun atas penanggulangan bencana tersebut “, ungkapnya.
Sedangkan, terkait, adanya 2 perjanjian disampaikan Advent Dio Randy, yang disampaikan PT. Tambak Udang Babarafi itu akad yang akan menjadi addendum akan tetapi tidak ditandatangi oleh Penggugat.
Dalam gugatan Penggugat,, Pihak Penggugat hendak membatalkan addendum bukan perjanjian awal 17 dan 18.
” Seharusnya Pihak Penggugat melakukan perbaikan gugatan terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara,, oleh karena Adendum (Perjanjian tambahan) yg disodorkan Tergugat kepada Penggugat oleh karena tidak ditandatangani Para Pihak kok dimintakan batal,, maka dengan sendirinya tanpa ditandatangani oleh Para Pihak Rencana adanya Adendum (perjanjian tambahan) tersebut batal demi hukum atau dianggap tidak ada,, dan perjanjian antara Para Pihak perjanjian nomor 17 dan 18 tetap mengikat kepada Para Pihak oleh karena tidak dibatalkan”, pungkasnya.
Sementara diruang yang lain, Kuasa Hukum Penggugat, Agung Saputra Suryanegara dan Fauzi Zuhri Wahyu Pradika selepas sidang disinggung apakah akan melakukan upaya hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) untuk mempailitkan.
” Ya tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan Kepailitan “, tegasnya. {SN}




