Upaya PH Evy, Terdakwa KDRT Divonis 1 Bulan

Sidang terdakwa KDRT sewktu mendengarkan keterangan saksi.

SURABAYA-Terdakwa Eka Sugondo seorang suami yang dipidanakan Anik Setyawati selaku istrinya sendiri, hingga berperkara di Pengadilan hanya karena dilempar dengan celana jeans, Ketika istri menolak diminta untuk berhubungan badan akhirnya menerima putusan di PN Surbaya, Rabu (3/3/21).

Eka Sugondo dalam persidangan kali ini pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa boleh terbilang bisa lega bernafas walaupun KDRT termasuk ancamannya berat. Namun, Majelis Hakim memvonis terdakwa 1 bulan percobaan karena diaggap bersalah.

Awal berlnjutnya kasus ini, bahwa Anik Setyawati melaporkan suaminya dengan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang saat ini kedua pasangan sudah menjalani gugatan perceraian yang diajukan sang istri, kendati Sugondo selaku suami masih ajukan upaya banding.

Eka Sugondo mengaku dituduh Anik selain melempar celana ke sang istri juga telah mencakar, Namun sesuai keterangan pihak terdakwa melalui kuasa hukum Evy, Mengatakan, jika bukti goresan yang dialami istri akibat menyentuh kawat yang terdapat pada kasur Spring Bed dalam kamar saat Anik (Istri) berontak diminta berhubungan badan, Sambil Evy dan terdakwa menunjukan bukti gambar kasur di kamar pelapor dan terdakwa. {Tim}