Kasus Kebun Binatang Putusan MA Singky Bebas, Laporannya di SP3. Praperadilkan Polrestabes Surabaya

Kanan, Singky Soewadji pemohon praperadlian didampingi tim kuasa hukumnya M Sholeh tengah.

SURABAYA-Sidang perdana di PN Surabaya terkait perkara SP3, Ketua Asosiasi APECSI (Asosiasi Pecinta Satwa Liar Seluruh Indonesia), Yakni Singky Soewadji melakukan permohonan Praperadilan terhadap Polrestabes Surabaya, tentang laporan Singky dengan No laporan polisi ; LP/87/A/II/2014/Spkt/Jatim/Restabes Surabaya.

Dalam kasus ini seharusnya pada hari ini dilaksanakan, namun, Pada perkara Praperadilan bernomor : 28/ Pid.Pra/2020 PN Surabaya. Tetapi ditunda meski tanpa digelar sidang penundaan, Dikarenakan pihak termohon oleh Polrestabes Surabaya tidak bisa datang untuk menghadiri sidang perdana.

“Ketidak hadiran dari penyidik polrestabes surabaya, sehingga sidang ditunda. Maka harapan kita ketika nanti sidang agar pihak polrestabes dapat hadir, kita bisa berargumentasi mana yang kuat apakah kasus ini layak di SP3?,” kata pengacara M Sholeh, SH selaku kuasa hukum Singky Soewadji saat didalam ruang sidang kepada sejumlah wartawan, Senin siang (2/11/20).

Sholeh menerangkan, terkait sidang selanjutnya yang dipimpin Hakim tunggal Saprudin, Pihaknya berencana akan menghadirkan Ahli Pidana dan Ahli Konservasi.

“Dalam sidang perdana ketidak hadiran pihak Polrestabes Surabaya, juga jika sidang kedua tidak hadir maka akan kita sampaikan ke pihak hakim, agar sidang ketiga harus tetap dilaksanakan tanpa kehadiran dari pihak Polrestabes. Sebab tidak bisa terus terusan dipanggil tanpa ada batasan waktu, bagi kita ukuran itikad baik adalah 3 kali persidangan, Karena kita sudah menyiapkan ahli Pidana dan ahli Koservasi yang bisa diambil kesimpulan SP3 itu cacat hukum yang harus dibuka kembali,” tegas M. Sholeh kuasa hukum pihak pemohon pra peradilan.

Untuk di ketahui, dalam kasus dugaan penjarahan 420 Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) tetap berlanjut perkara Pra Peradilan, Pasalnya, Rahmat Shah selaku Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI), yang juga pengelolah Taman Hewan Siantar dan Toni Sumampau selaku Sekjen PKBSI, Juga mantan Ketua Tim Pengelolah Sementara (TPS) KBS, serta Pemilik maupun sekaligus Direktur Taman Safari Indonesia (TSI).

Dalam perkara ini, Sebelumnya sempat menggugat Walikota Surabaya Tri Rismaharini (Selaku tergugat 1) maupun Singky Soewadji (Selaku tergugat 2), dengan nomor perkara 437/PDT.G/2014/PN.SBY. Namun, PN Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya menolak gugatan, Tak hanya itu, Rahmat dan Toni Sumampau juga melaporkan Singky dalam kasus pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Jatim selanjutnya hingga pengadilan Singky dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah.

Atas kemenangan perkara perdata dan bebas nya singky dari jeratan hukum, Dia pun selanjutnya balik melaporkan keduanya ke Polrestabes Surabaya, dengan nomor laporan polisi ; LP/87/A/II/2014/Spkt/Jatim/Restabes Surabaya, namun akhirnya di SP3 kan penyidik sehingga melakukan permohonan Pra Peradilan di PN Surabaya.

Singky Soewadji saat di gedung PN Surabaya menjelaskan, ia melakukan Praperadilan tersebut, dirinya menilai jika pihak penyidik tidak patuh dan tunduk pada peraturan Kementerian Kehutanan dan pasal 34 Dalam Peraturan Pemerintah RI NO 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis tumbuhan dan Satwa liar.

“Putusan PN Surabaya dan Mahkamah Agung (MA), saya dinyatakan Bebas Murni, Yang amar nya menyatakan terdakwa Singky Soewadji tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik, sebagaimana yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik dakwaan ke satu dan dakwaan ke dua Primier maupun Subsidier. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dan seluruh dakwaan tersebut,” jelas singky saat membaca putusan dihadapan media.

“Sehingga pertimbangan putusan bebas murni yang tertuang dalam penetapan adalah bahwa dalam enam perjanjian pemindahan satwa KBS ditemukan fakta bahwa bertentangan dengan undang-undang, diantaranya, Satwa koq ditukar dengan uang, mobil, motor, memugar museum dan membangun kandang, Pada saat di buat perjanjian tersebut ijin Lembaga Konservasi (LK) KBS telah di cabut. Sedangkan Satwa Appendix I diantaranya Komodo dan Orangutan tidak ada ijin presiden, Dari putusan PN dan MA ini maka secara sah telah diakui secara hukum bahwa dalam kasus enam perjanjian tersebut telah terbukti bersalah dan melanggar undang-undang, maka sudah selayaknya gugatan Pra Peradilan di kabulkan dan Polisi harus mencabut SP3 dan membuka kembali kasus Penjarahan 420 satwa KBS, dan menetapkan kembali tersangka,” tandasnya membenarkan putusan hakim.

Terkait sidang permohonan Pra Peradilan yang ditunda disebabkan pihak Polrestabes Surabaya tidak hadir, Hingga berita ini diturunkan pihak Polrestabes Surabaya belum berhasil di konfirmasi. {JAcK}