Pelaporan Korban Fetish Jarik Sudah Diterima Polisi

SURABAYA-Kasus perkembangan Predator Fetish kain Jarik, terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual menyimpang yang sempat viral di media sosial itu sudah ada 8 saksi dan 3 laporan secara resmi telah di terima laporannya di Polrestabes Surabaya.

” Dalam hal ini Kapolda langsung membentuk satuan tugas yakni gabungan Ditreskrimsus Polda Jatim dan Ditreskrimum Polda Jatim untuk membeckup kasus itu yang ditangani oleh Polrestabes Surabaya,” ujar Trunoyudo ketika disela giat kunjungan di Ponpes di Surabaya, Kamis 6 Agustus 2020.

Polrestabes Surabaya secara resmi telah menerima laporan dari para korban dan saksi, sehingga bisa melakukan penyelidikan soal kasus tersebut.

Selanjutnya penyidik sudah dapat mengambil keterangan terhadap para korban maupun saksi-saksi, serta mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa kasus itu.

” Polisi saat ini sedang melakukan pengumpulan data, alat bukti dan tentang proses penyelidikan yang mengarah ke terduga pelaku.

Maka dilakukanlah pengumpulan alat bukti dan mendapatkan dari keterangan para korban maupun para saksi, sehingga akan merujuk dalam gelar perkara dan untuk proses rekontruksi inti perkara.

Didalam proses penyidikan itu, akan dilakukan juga pemanggilan pelaku, apa bila terduga pelaku tidak mengindahkan pemanggilan itu, maka akan dilakukan upaya paksa pemanggilan.

” Adapun ditingkat penyelidikan tentu akan diambil langkah upaya paksa, yaitu pemanggilan maupun bisa dilakukan penangkapan bagi terduga pelaku, jika pihak terduga pelaku tidak mengindahkan semua
itu yang dilaksanakan Polisi,” tegas Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. (Bts/JAcK}