SURABAYA-Sidang Terdakwa Agus Tranggono Prawoto mantan Direktur Komersial PT. Bank Prima Master yang berkantor di Jembatan Merah Surabaya oleh Kejaksaan dituntut dengan hukuman 7 Tahun enam bulan penjara dan denda 1 M subsider 3 bulan kurungan , di ruang Candra PN Surabaya, Senin (8/6/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining didampingi Bunari membacakan surat tuntutan tersebut, bahwa terdakwa Agus Tranggono dinyatakan terbukti melanggar yakni, pasal 49 ayat (1) a UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Persidangan agenda tuntutan dipimpin majelis hakim Yohanes Hehamoni sempat memberikan kesempatan kepada terdakwa secara teleconfrence yang saat ini sedang menjalani penahanan dirutan Medaeng untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya terkait rencana nota pembelaan sidang lanjutan nanti.
Sedangkan persidangan lanjutan akan digelar pada, Rabu (10/6/2020). Dengan agenda pembacaan pembelaan terhadap terdakwa melalui Pengacara Jimmy Panjaitan, SH.
Usai persidangan saat dikonfirmasi Wartawan Ucok Jimmy Lamhot Panjaitan selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, uraian jaksa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, meski diakuinya terdakwa telah mengakui perbuatannya. Sedangkan Perbuatan terdakwa ini sudah tradisi dengan istilah dalam Bank ada Bank.
Selain itu, ada kesalahan yang dilakukan mereka dan dikembalikan. Ketika terjadi masalah, hal ini terungkap, sebutnya.
Kata dia, kasus ini telah terjadi sejak tahun 2015, karena ada masalah nasabah yang tertunggak dan terjadi sudah 19 kali transaksi, namun tidak bermasalah karena telah dikembalikan bersama bunganya pada waktu itu.
“Untuk menutupi tunggakan itu bank selalu mencari talangan. Jadi ada bank di dalam bank dan uang saksi pelapor tidak hilang, masih ada di Liliana Rp 3 miliar rupiah dan di Daniel Rp 2 miliar,” tutur Jimmy.
“Klien saya tidak bersalah , karena saya kira jika perkara ini perdata”, yakin Jimmy.
Perlu diketahui, perkara ini terjadi ketika saksi Anugrah Yudo Wicaksono (saksi korban) mendatangi Bank Prima Master untuk mencairkan dua lembar cek dan memindahkan dana ke rekening tabungan miliknya. Namun, terdakwa Agus uang tersebut dipindahkan ke rekening orang lain tanpa ijin dari korban Yudo.
“Sebenarnya uang ini tidak hilang, masih ada di Liliana 3 miliar dan di Daniel 2 miliar”, sebut Jimmy.
Menurut Jimmy, Perkara ini perdata, kalau memang terdakwa Agus mantan Direktur Komersial bersalah. Akan ada sembilan orang yang juga harus bertanggung jawab, serta menjadi tersangka yang sudah di laporkan Ke Polda Jatim. Dan sebenarnya yang harus bertanggung jawab adalah Bank Prima sendiri. {B. Sitinjak}