Sempat Beredar ! Dirjen Badilum MA Resmi Cabut SE No 2 Tahun 2020

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Sempat beredar, akhirnya Resmi sudah dicabutnya Surat Edaran (SE) No 2 Tahun 2020, Oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung RI (MARI), Melalui surat yang dikeluarkan pertanggal 3 – Maret – 2020 di jakarta, Dengan nomor surat : 291/DJU/PS.00/3/2020, perihal Pencabutan Surat Edaran.

Sebagaimana pencabutan SE yang dikeluarkan oleh Dirjen Prim Haryadi tersebut menjelaskan tentang arahan dari Ketua MA sebelumnya,

“Memperhatikan arahan pimpinan terkait dengan pengaturan tata tertib menghadiri persidangan yang akan diatur dengan suatu kebijakan MARI, Yang berlaku ditempat lingkungan peradilan, Dengan ini surat edaran Dirjen Badilum No 2/2020, tentang Tata Tertib menghadiri persidangan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” tegas isi surat Prim Haryadi selaku dirjen badilum yang dikirimkan ke seluruh pengadilan di Indonesia.

Surat Pencabutan SE No. 2 tahun 2020 oleh Badilum MA.

Hal ini pun ditanggapi juga oleh pihak Humas Pengadilan Negeri Surabaya yakni Martin Ginting, Mewakili salah satu pengadilan dari seluruh indonesia yang telah menerima edaran pencabutan.

“Komentar Humas…Bahwa tujuan diterbitkannya SE Dirjen Badilum adalah untuk mengatur hal2 dalam praktek peradilan yang belum baik, dan jika dalam aplikasinya menurut KMA kurang tepat, maka dapat saja di anulir…UU saja biasa kok di batalkan oleh MK atau UU dicabut dsb…jadi hal yg demikian tersebut menjadi wewenang KMA untuk mengontrol produk aturan yang dibuat oleh bawahannya…agar tidak terjadi keresahan dalam pelaksanaannya khusus bagi awak media…kita kan negara hukum, maka segala sesuatunya wajib ada payung hukumnya. By humas PN SBY,” ujar Ginting yang juga sebagai Hakim menyikapi surat pencabutan oleh dirjen badilum Jumat, (6/3/2020).

Diketahui sebelumnya, Pada surat edaran no 2 tahun 2020 tertanggal 7 Februari-2020 lalu, yang sempat beredar dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peradilan Umum MA, memberitahukan tentang salah satunya dilarang pengambilan foto (Ambil Gambar) Merekam suara, Rekaman TV, saat dalam persidangan harus seijin ketua pengadilan.

Sehingga aturan tersebut sebelumnya sempat mengundang polemik dan kritikan dari berbagai penjuru, baik LBH maupun jurnalis serta organisasi Pers. {Tim}