Pengalihan 5 Miliar Uang Nasabah PT Bank Prima Master, Bos Dan Bawahan Saling Tuding

Sidang perkara terdakwa Bos Bank Prima Master di gelar.

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Empat orang saksi dari pegawai PT Bank Prima Master atas perkara terdakwa Agus Tranggono Prawoto selaku Mantan Direktur Komersial Bank Prima Master, Batal di dengar kan keterangan semua saksi ketika digelar di ruang garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/3).

Sehubungan keterbatasan waktu akan menjelang malam hari hampir pukul 18.Wib, akhirnya salah satu saksi bernama Anna Dwi Fitrisari pegawai bagian Customer Service Officer (CSO) saja, yang baru diperiksa oleh majelis hakim ketua Yohanes Hehamony dan Martin Ginting serta hakim Dede Suryadiman.

Sementara ketiga orang saksi lainnya yang juga pegawai bank prima master, masing masing bernama Dini FatmaWati dan Dra.Ani Puspita Ningsih, serta Darmaisah akan menghadiri pada sidang selanjutnya.

Kendati, Diperoleh informasi jika 4 orang saksi pegawai bank prima master masing masing Dini FatmaWati dan Dra.Ani Puspita Ningsih, Anna Dwi Fitrisari, serta Nanda Dwi Harmani sudah berstatus tersangka di polda jatim.

Anna, saksi pegawai bagian CSO pada Bank Prima Master Pusat di Jl. Jembatan Merah No.15 -17 Surabaya, menjelaskan didepan majelis, kronologis saat di perintahkan terdakwa untuk melakukan transfer uang sebesar Rp 5 Miliar ke Rekening nomor 4620646062 Bank BCA cabang Semarang atas nama Ir Susilowati, secara berbeda waktu yaitu tanggal 3/4/2018 awalnya Rp 3 Miliar dan tanggal 17/4/2018 Rp 2 Miliar.

“Saya diperintahkan pak agus untuk mentransfer uang 5 miliar ke rekening bca cabang semarang atas nama Ir susilowati,”ujar anna didepan majelis hakim.

Selanjutnya, Atas keterangan saksi tersebut terdakwa sempat membantah kesaksian ana saat ditanya hakim ketua terhadap agus sebagai pendapat.

“Tidak benar yang mulia apa yang disampaikan saksi,”kata agus.

Diketahui, Anugrah Yudo selaku pelapor saat itu datang ke Bank Prima Master untuk menyerahkan 1 (satu) lembar Cek Giro Prima Master Bank Kertopaten dengan nomor rekening 012-01-0580-9 atas nama saksi ANUGRAH YUDO WITJAKSONO dengan No.CA 650414 tanggal 3 April 2018 sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyard rupiah) kepada saksi Anna.

Untuk dilakukan pencairan dan dipindahkan ke rekening tabungan Master Plus Bank Prima No.0300600017 atas nama saksi ANUGRAH YUDO WITJAKSONO.

Bahwa setelah saksi Ana menerima Cek tersebut, terdakwa Agus memerintahkan agar dananya ditransfer ke rekening Bank BCA Semarang No.4620646062 atas nama Ir. SUSILOWATI.

Bahwa sesuai perintah lisan dari terdakwa AGUS TRANGGONO PRAWOTO, saksi ANA DWI FITRISARI kemudian mengisi aplikasi slip transfer (AT 843521) namun tidak secara lengkap dan benar (nama pengirim ditulis YUDO, nomor rekening 0300600) dan menandatangani aplikasi tersebut kemudian menyerahkan aplikasi, Cek serta uang tunai Rp.25.000,.

Bahwa pada tanggal 17 April 2018, saksi ANUGRAH YUDO WITJAKSONO datang lagi ke kantor Bank Prima Master Jl. Jembatan Merah No.15 17 Surabaya dan menyerahkan satu lembar Cek Giro Prima Master Bank Cabang Kertopaten dengan nomor rekening 012-01-0580-9 atas nama saksi ANUGRAH YUDO WITJAKSONO dengan nomor No.CA 650418 tanggal 17 April 2018 sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) kepada terdakwa AGUS TRANGGONO PRAWOTO (melalui saksi ANA DWI FITRISARI) dengan maksud untuk dilakukan pencairan dan dipindahkan ke rekening tabungan No.
0300600017 atas nama Anugrah.

Selang satu jam kemudian, saksi Ana memberikan satu lembar tanda terima cek No.CA 650418 tanggal 17 April 2018 dan 1 (satu) lembar Slip setoran Nomor 758105 tanggal 17 April 2018.

Bahwa setelah saksi Ana menerima Cek Giro No. CA 650418 tanggal 17 April 2018 sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) dari saksi Anugrah terdakwa Agus kembali memerintahkan saksi Ana untuk mentransfer dana tersebut ke rekening Bank BCA Semarang No.4620646062 atas nama Ir. SUSILOWATI. Bahwa sesuai perintah terdakwa Agus.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 ayat (1) a UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. (Jhon/Red)