Terjerat UU Hak Cipta, Bos  Rasa Sayang Jadi Terdakwa

[dropcap][/dropcap]SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Persidangan perkara terdakwa Ivan Kuncoro, Direktur Utama PT. Rasa Sayang dalam dugaan pemutaran lagu-lagu secara komersil yang nyanyikan oleh Super Girlies dengan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu,(11/12).

Dimana dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Novan Afrianto langsung melakukan pembacaan dakwaan saat sidang, Sebagaimana terdakwa Ivan Kuncoro yang diduga anak kandung dari pemilik rumah Karaoke terbesar di Jawa Timur tersebut dengan mengenakan rompi resmi tahanan.

Ketika sidang berjalan terdakwa Ivan Kuncoro yang duduk dikursi terdakwa PN Surabaya, turut didampingi sejumlah kerabat serta anggota keluarganya dan dua orang kuasa hukumnya.

Selanjutnya, JPU Kejati Jatim Novan Afrianto mengatakan pada sidang perdana tersebut, dirinya hanya mengagendakan pembacaan dakwaan saja terkait dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Pada saat sidang digelar langsung dipimpin oleh Hakim Ketua Mashuri Effendi dengan hakim anggota Dwi Winarko serta Yohanes Hehamoni.

“Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, maka dengan ini sidang kami tunda seminggu. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa,” ujar Mashuri Efendi selaku hakim ketua.

Seperti diketahui, Ivan Kuncoro selaku pengelola cafe Veranza dan karaoke Broadway Jl. Mayjend Sungkono 180, Rasa Sayang Jl Raya Kupang Jaya No. 02, Bluefish Jl. Tegalsari, Rasa Sayang Garuda Jl. Kapasari 01, Rasa Sayang Manukan Jl. Manukan Tama A17, Rasa Sayang Planet Jl. Benowo, Karaoke Sky Palace Jl. Pasar Besar, dan Rasa Sayang Metro Jl. Raya Wiyung Surabaya diduga pada sekitar bulan Juli Tahun 2018 melakukan pelanggaran hak ekonomi berupa pemutaran lagu-lagu berjudul “Aw Aw Aw” dan “Jangan Paksa Aku” yang di nyanyikan oleh Super Girlies dan “Janda Juga Manusia” yang dinyanyikan oleh Ayunia milik produser fonogram PT. Ebony 18.

Selanjutnya pada perkara ini, Sebagaimana terdakwa Ivan Kuncoro dijerat Pasal 117 ayat (2) jo pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. {Jhon/Bes}