Hakim Terkesan Emosi, Akibat  Tim PH Henry Desak Hadirkan Teguh Kinarto dan Notaris

Sidang Henry J Gunawan didampingi Tim kuasa Hukum Hotma mendengar kesaksian Teguh Kinarto yang dibacakan, tanpa kehadirannya karena sakit.

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}- Penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan dan istri yakni Iuneke Anggraini ditegur hakim Dwi Purwadi, Setelah proses sidang ricuh antara tim pengacara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso. Menyoalkan saksi lainnya maupun notaris dapat dihadirkan dalam kasus pemalsuan keterangan pernikahan yang menjerat Bos PT Gala Bumi (GBP).

Persoalan akibat saksi Teguh Kinarto, Komisaris PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) yang tidak dapat hadir dalam persidangan, pasca JPU Ali Prakoso memberikan informasi ketidakhadiran saksi di sebabkan sedang dalam kondisi sakit, Selanjutnya, untuk keterangan saksi Teguh Kinarto agar dapat dibacakan.

“Keberatan saudara akan kami catat. Kalau jaksa merasa pembuktian sudah cukup ya sudah, giliran saudara yang siapkan saksi meringankan,” tegas Hakim Dwi disampaikan ke Hotma Sitompul sebagai ketua tim penasehat hukum terdakwa saat persidangan digelar diruang garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/11).

Kendati demikian, Hotma bersama tim penasehat hukum lainnya tetap memaksa agar saksi Teguh Kinarto untuk dihadirkan dalam persidangan. Sontak dengan pernyataan itu sempat membuat hakim Dwi Purwadi terkesan emosi serta naik pitam, lantaran menganggap bahwa tim penasehat hukum kedua terdakwa tidak mendengarkan penjelasannya dan selalu mrmaksa sakai notaris dihadirkan.

“Makanya kalau orang ngomong jangan ikut ngomong, tadi sudah dijelaskan kalau saksi ini masih dalam perawatan, ijin suratnya sampai tanggal 23. Mohon dibaca dulu,” ujar hakim Dwi Purwadi terkesan emosi.

Tim pengacara terdakwa ketika memprotes keterangan saksi yang akan dibacakan, Selain itu Hotma juga meminta agar majelis hakim menghadirkan Notaris Atika Ashiblie ke persidangan. Namun permintaan Hotma tidak dikabulkan majelis hakim, karena tidak menjadi saksi dalam BAP.

“Nggak bisa, karena nggak dijadikan saksi,” ujar hakim ketua.

Jawaban hakim Dwi Purwadi ini membuat Hotma Sitompul tidak puas diri dan mengaku akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan Notaris Atika Ashiblie dan Ketua Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jatim, Machmud Fauzi ke Polisi.

“Kami akan laporkan kedua orang ini ke polisi,”kata Hotma Sitompul.

“Silahkan saja, Ini supaya perkara Pak Henry nggak berlarut larut dan saya tidak punya kepentingan memanggil Machmud Fauzi ya. Machmud Fauzi ini kan ketua majelis kehormatan notaris. Kalau notarisnya tidak didengar kesini ngapain aku harus panggil, kan tidak ada korelasinya untuk itu,”tandas Dwi Purwadi.

Lebih lanjut persidangan perkara ini akan kembali digelar pada hari Kamis (21/11) atau tiga hari mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum.

“Hari kamis sidang lagi untuk mendengarkan ahli dan saksi yang akan dihadirkan jaksa. Kalau jaksa tidak sanggup lagi hadirkan saksi ya sudah, kewenangan dia itu, saya tidak bisa maksa, iya saya tutup,”kata hakim Dwi Purwadi mengakhiri.

Diluar persidangan, Pengacara terdakwa yakni Hotma Sitompul mengungkapkan keterangan notaris Atika Ashiblie sangat diperlukan untuk membuktikan perbuatan kliennya.

“Ada 50 kali disebut tapi sebagai saksi tidak, karena sudah ditolak oleh ketua dewan kehormatan notaris dan kita akan buktikan nanti kalau keteranganya tidak benar. Karena dia bilang akta sudah benar,” jelas Hotma Sitompul menyampaikan kecewanya.

Sehingga pada masalah ini, JPU Ali Prakoso menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim.

“Dan tadi sudah jelas, permintaan tim penasehat hukum ditolak sama majelis hakim. Dan untuk saksi Teguh Kinarto kami sudah anggap dibacakan dan kami merasa pembuktian sudah cukup karena keterangannya sama dengan saksi saksi sebelumnya yang sudah didengarkan bersama di persidangan,” pungkas Ali Prakoso.

Perlu diketahui, dalam kasus keterangan pernikahan palsu ini telah menghadirkan beberapa saksi diantaranya, Iriyanto Abdoella (Pelapor), Nugraha Anugrah Sujatmika, Heng Hok Soei alias Shindo Sumidomo alias Asoei, Etja Binti Abdul Malik alias Aisyah, staf di Kantor Notaris Atika Ashiblie dan Shakaya Putra Soemarno Sapoetra, Pendeta Vihara Buddhayana yang melaksanakan pemberkatan pernikahan Henry dan Iuneke secara agama Budha.

Dari keterangan para saksi tersebut akhirnya terungkap saat terdakwa Iuneke Anggraini melakukan perlawanan ekseksusi yang dimohonkan saksi Nugraha Anugrah Sujatmika, atas hutang yang dimiliki terdakwa Henry J Gunawan pada orang tua saksi Nugraha Anugrah Sujatmika.

Dari perlawanan ekseksusi tersebut, saksi pelapor yakni Iriyanto Abdoella mendapatkan perbedaan data pernikahan yang dituangkan dan ditanda tangani Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini pada dua akta dengan PT Graha Nandi Sampoerna (GNS), yakni akta nomor 15 tentang pengakuan hutang Henry sebesar 17 miliar rupiah ke PT. GNS dan akta nomor 16 tentang personal guarantee,  dimana di dalam akte yang dibuat pada tahun 2010 itu Henry dan Iuneke mengaku sebagai suami istri padahal status hukum yang sah sebagai suami istri pada tahun 2011 lalu tercatat di Dispendukcapil. {Tim}