DETEKTIFNEWS.com:Beduar Sitinjak
JAKARTA-Calon hakim agung DR. Artha Theresia Silalahi, SH, MH putri batak cantik yang satu ini menyatakan, mendukung vonis hukuman mati bagi koruptor dan bandar narkoba. Ditegaskan, hukuman mati merupakan bentuk pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan pelaku kedua kejahatan tersebut.
“Hukuman mati terhadap kasus korupsi dan bandar narkoba menurut saya merupakan pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan (mereka). Dalam hal ini bandar narkoba dan koruptor yang sedemikian besarnya menjadi penyebab kerugian negara,” ujar Artha saat menjawab pertanyaan anggota Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi dalam wawancara seleksi hakim agung pada Kamis (14/11/2019).
“Jadi untuk kasus tertentu mungkin hukuman mati memang tepat,” lanjut Artha dikutip Kompas.
Dia lalu memberikan alasan bahwa hukuman mati untuk bandar narkoba diharapkan mengurangi kejahatan mereka secara individu.
“Seorang bandar memengaruhi masyarakat luas dan anak-anak sehingga terjerat kasus narkoba. Jadi kalau ketemu bandar, habiskan,” tegas Artha.
Selain itu, baru-baru ini juga Calon hakim agung Artha Theresia Silalahi dicecar terkait harta kekayaannya yang mencapai Rp 43 miliar di LHKPN. Artha menjelaskan harta tersebut merupakan aset yang nilainya semakin lama makin meningkat.
Hal itu diungkapkan dalam sesi wawancara seleksi calon hakim agung. Artha mengatakan dia tidak punya penghasilan lainnya selain dari gaji.
“Masih jauh Pak dari Rp 50 miliar. Jadi itu itu bukan dari usaha saya. Satu-satunya sumber penghasilan saya pribadi adalah dari gaji saya dan kalau saya mengajar di pusdiklat itu saja,” kata Artha, di Gedung KY, Jl Kramat, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
Artha mengatakan, suaminya yang berprofesi sebagai advokat sudah lama mempunyai aset. Nilai aset tersebut setiap tahunnya semakin meningkat.
“Tetapi, suami sejak 20 tahun lalu dia bekerja keras sebagai advokat dan dia dan dia itu lebih kepada apa ya pak.. Sebagai orang Batak yang langsung dari sana harusnya itu dia punya aset. Suka sekali dia punya aset dan sejak awal kami sudah komitmen,” kata Artha.
“Karena saya kan tugasnya pindah-pindah. Jadi kalau mau beli ya dia cuman bilang sehingga saya nggak perlu direpotkan dengan tandatangan, silakan saja. Saya hanya terlibat kalau ada penjualan. Nilai itu mungkin meningkat karena berjalannya waktu,” sambungnya.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan ke KPK, Artha mengaku memiliki harta sebesar Rp 43 miliar.
Untuk harta tidak bergeraknya, Artha Theresia memiliki sekitar 35 tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah seperti di Depok, Bogor, Jakarta Selatan, Bekasi, dan Bojonegoro.
Bahkan Artha melaporkan memiliki rumah di Glenferrie Road Hawthorn Victoria, Melbourne, Australia. Artha Theresia juga melaporkan memiliki delapan mobil, berbagai jenis, seperti Toyota Kijang Innova tahun 2009, Mercedes Benz E300 tahun 2010, Mitsubishi Pajero 2011, Toyota Crown tahun 2002, Toyota Alphard tahun 2011, Toyota Xtrail tahun 2015, Honda BRV tahun 2017, dan Mazda CX5 tahun 2015.
Sesi wawancara itu, Artha sempat terharu dan hampir menangis saat membacakan fakta integritas calon hakim agung. Dia sempat diminta membacakan fakta integritas itu sambil duduk.
“Kalau terharu. Ibu sambil duduk saja,” kata salah satu komisioner KY.
Sementara Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin juga sempat meninjau jalannya seleksi calon hakim agung. Diketahui seleksi wawancara calon hakim agung tahun 2019 digelar pada Selasa-Kamis, 12-14 November 2019 di Gedung KY.
Umtuk diketahui, seleksi CHA ini untuk mengisi 11 orang hakim agung dengan rincian: 3 orang untuk kamar Pidana, 1 orang untuk kamar Agama, 2 orang untuk kamar Militer, 4 orang untuk kamar Perdata, dan 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.