Hakim Kabulkan Gugatan Pelindo III, Putusan KPPU di Pelabuhan L Say Maumere Premature

Sidang Gugatan Pelido III terhadap KPPU di pimpin Hakim Ketua Anne Rusianna, sebelah kanan perwakilan dari KPPU dan kiri Tim PH Sidabukke. Senin (18/11/2019).

DETEKTIFNEWS.com:Beduar Sitinjak

SURABAYA-Gugatan PT. Pelindo III (Persero) terhadap Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang diajukan di Pengadil Negeri (PN) Surabaya, di tempuh dengan titik terang dengan gugatan perrkara No. 905/pdt.sus-KPPU/2019 PN Sby pada Rabu 11September 2019.

Pelindo III sebagai penggugat melalui kuasa hukum DR. Sudiman Sidabuke, SH. M.Hum keberatan dengan keputusan KPPU Nomor 15/KPPU-L/2018 yang dibacakan pada 23 Agustus 2019 lalu. Oleh karena itu sesuai fakta persidangan ketua Hakim Anne Rusianna, SH, M.Hum mengabulkan gugatan pihak Pelindo III keberatannya membayar denda tersebut.

“Menimbang bahwa pungutan jasa yang dilakukan pihak PT. Pelindo III di pelabuhan L. Say Maumere adalah sah sesuai dengan badan hukum Badan Usaha Pelabuhan (BUP), dan bahwa Pelindo III tidak melakukan monopoli. Sehingga keputusan KPPU adalah prematur”, ugnkap Anne Rusianna membacakan putusan di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Senin (18/11-2019).

Majelis Hakim menyatakan, apa yang dilakukan Pelindo III sudah sesuai prosedur. Sedangkan biaya perkara Rp. 15. 000 dibebankan kepada pihak KPPU.

“Dalam putusan ini diberi waktu kepada KPPU untuk melakukan upaya hukum”, kata Hakim Ketua Anne Rusianna.

Nurul perwakilan dari KPPU saat di konfirmasi menyatakan, dalam putusan Hakim mengabulkan gugatan Pelindo III hari ini, “Kami dengan tim akan berkordinasi dulu bersama atasan untuk mengambil lanngkah upaya hukum selanjutnya” ucapnya kepada Detektifnews.com.

Untuk diketahui, berawal dari perkara gugatan ini, bahwa KPPU menganggap Pelindo III terbukti melakukan monopoli bongkar muat Petikemas di Pelabuhan L. Say Maumere.

Dengan dasar pertimbangan menyatakan, telah melanggar Pasal 17 ayat 1 dan 2b Undang-undang No. 5/1999 tentang monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sehingga KPPU memutuskan bahwa Pelindo III diharuskan membayar denda RP. 4, 2 Miliar.