Pesta Sabu di Kamar Hotel, Perempuan Ini Dihukum 2 Tahun 6 Bulan

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sepakat menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan membayar denda 800 juta atau subsider 1 bulan kepada Dwi Erna Krisnawati.

Dwi Erna Krisnawati dinilai terbukti bersalah karena penyalahgunaan narkotik jenis sabu, sesuai pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Khusaini diruang sidang Tirta 3, dinyatakan terdakwa Dwi Erna Krisnawati terbukti bersalah menggunakan Narkotika jenis sabu untuk diri sendiri.

“Menghukum terdakwa dengan penjara 2 tahun 6 bulan dan membayar denda 800 juta atau subsider 1 bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatukan,” kata hakim Khusaini. Kamis (7/11/2019).

Tentu saja putusan ini sontak diterima oleh terdakwa, pasalnya lebih ringan 1 tahun dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yakni 3 tahun 6 bulan. Sebaliknya sikap berbeda diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pengajuan banding.

“Saya pikir-pikir yang mulia,” jawab jaksa Anggraini.

Diketahui, terdakwa Dwi Erna Krisnawati, Mustofa Ainul Yaqin dan Andrey Wijaya (berkas terpisah), ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya pada 23 Juli 2019 jam 8 malam selesai menggelar pesta sabu di Hotel Nite & Day kamar 105.

Pada saat digeledah ditemukan 1 buah pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,001 gram. {Han/JAcK}