Komite Keselamatan Konstrusksi Menyimpulkan Jalan Gubeng Ambles Akibat Ada Rembesan Diluar Dinding

Sidang Ambles Jl. Gubeng dalam keterangan saksi.

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Paul Retika dan Cornelius Retika dari PT. Ketira Consultan Enginering diperiksa secara bersamaan sebagai saksi dalam sidang Jalan Gubeng ambles.

Dalam sidang terungkap bahwa Komite Keselamatan Konstrusksi pernah menyimpulkan bahwa amblesnya jalan Gubeng akibat ada rembesan diluar dinding yang menyebabkan penurunan permukaan air tanah.

“Lalu kebocoran itu mengakibatkan penurunan permukaan tanah, dan menekan ground anchor sehingga tali strenght terputus. Dan setelah kita runtut ternyata itu masih menjadi tanggung jawab dari pihak perencana proyek yakni PT. Ketira. Namun biar majelis hakim yang menyimpulkannya,” kata Martin Suryana, kuasa hukum PT Saputra Karya. Senin (4/11/2019) usai sidang.

Sebelumnya, saksi Cornelius direktur umum PT. Ketira Consultan Enginering, dihadapan majelis hakim menyatakan kebocoran tersebut dampaknya sangat besar, dan itu mengindiasikan bahwa ada pekerjaan yang tidak benar dalam arti antara teori dan pelaksaan tidak sesuai.

“Direksi PT Ketira menginginkan agar pelaksanaan dengan teori berimbang. Setelah dilakukan peninjauan, PT Ketira memanggil Pak Rudi agar dilakukan perbaikan,” ujar saksi Cornelis.

Diterangkan oleh saksi, sebelum Gubeng ambles, dirinya pernah tiga kali bertemu dengan PT. NKE. Pertemuan pertama di Karawaci dan dua kali di lapangan.

“Pada pertemuan di Gubeng dengan Prof Herman Wahyudi disimpulkan semua aman dan bisa dilanjutkan tapi dengan catatan agar berhati-hati,” terang saksi.

Longsornya jalan Gubeng kata saksi Cornelius juga diakibatkan penguncian baji pada sistem ground anchor yang tidak optimal sehingga daya strek menjadi lemah.

“Juga ada masalah di baji. Baji itu bagian daru strek. Strek tidak dapat bekerja apa-apa tanpa didukung baji yang baik. Kalau bajinya yang kalah maka buyar semua sistimnya,” tambah saksi.

Sementara saksi Paul Retika selaku direkutru utama PT. Ketira Consultan Enginering mengakui pernah diperiksa di Polda Jatim. Sesuai BAP, tugas dan tanggung jawab Paul termasuk pengawasan keseluruhan proses, dan bukan hanya mengkoraksi pekerjaan-pekerjaan dilapangan.

“Termasuk memeriksa gambar-gambar dari bawahannya. Proyek Gubeng semua perencanaannya dibuat oleh PT. Ketira,” katanya di PN. Surabaya.

Ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki, apakah longaornya Jalan Gubneg itu ada kaitannya dengan perencanaan,? Apakah longsinya gubeng akibat perencanaan yang tidak benar. Atas dua pertanyaan itu saksi tidak memberikan jawabannya.

Tak hanya itu saja, saksi Paul juga tidak memberikan jawabannya saat dijelaskan oleh JPU bahwa penyebab Gubeng ambles dimulai sejak pengetesan tanah.
CV. testasna yang melakukan penyelidikan tanah, ternyata tidak melakukka pengijian geodisi. Tidak melakukan pengujuan triaksial dan tidak melakukan pengujian debit air tanah.

Perlu diketahui, dalam kasus jalan Raya Gubeng ambles ini Polda dan Kejaksaan Tinggi Jatim mendudukkan enam terdakwa. Tiga terdakwa dari PT. Nusa Konstruksi Enginering (NKE) yakni Budi Susilo (direktur operasional), Aris Priyanto (site manajer) dan Rendro Widoyoko (project manajer. Sedangkan dari PT Saputra Karya (SP) adalah Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono.

Pada perkara ini, keenam terdakwa didakwa dengan Pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, mereka dianggap melanggar Pasal 192 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, mereka disangkakan melanggar 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1. {Han/Red}